Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengelola Objek Wisata Kawasan Luar Pura Uluwatu Siapkan Protokol New Normal

Bali Tribune / NORMAL BARU - Setelah mempersiapkan protokol kesehatan yang sangat ketat untuk menyambut era normal baru, manajemen objek wisata kawasan luar Pura Uluwatu kini menunggu keputusan dari pemerintah

balitribune.co.id | Uluwatu - Pemerintah Pusat telah menggaungkan kepada masyarakat untuk menjalankan kehidupan kenormalan baru atau New Normal ditengah pandemi Covid-19. Tatanan kehidupan normal baru tersebut harus ditaati oleh semua orang ketika melakukan aktivitas di luar rumah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Pihak pengelola objek wisata di Bali pun telah mempersiapkan tatanan baru ini yang akan diterapkan ketika sudah dibuka untuk kunjungan wisatawan. Pada awal Juni 2020 ini, kehidupan kenormalan baru telah diberlakukan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerja. 

Hal ini pun diharapkan akan diberlakukan juga di objek-objek wisata. Demikian disampaikan I Wayan Wijana, Manager Pengelola Objek Wisata Uluwatu beberapa waktu lalu. Ia berharap pemerintah dapat segera membuka kembali objek-objek wisata di Bali. 

Mengingat manajemen obyek wisata kawasan luar Pura Uluwatu yang berada di Desa Pecatu Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ini terus melakukan persiapan menyambut tatanan kehidupan normal baru. "Tak hanya persiapan SOP yang sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19, namun kami juga terus menata infrastruktur objek wisata ini," katanya. 

Ia menyampaikan, pengelola objek wisata kawasan luar Pura Uluwatu akan memberlakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di kawasan objek wisata ini meliputi penyediaan tempat cuci tangan maupun hand sanitizer atau cairan penyanitasi tangan dan penyemprotan disinfektan secara rutin. 

Para pengunjung objek wisata Uluwatu nantinya juga diwajibkan menggunaan masker dan menerapkan social distancing di loket tiket masuk elektronik, di panggung pementasan kesenian kecak hingga di toilet. Menurutnya, protokol tersebut juga berlaku bagi umat yang akan melaksanakan persembahyangan di Pura.

Bahkan untuk penanganan yang bersifat emergency, pihak pengelola objek wisata telah menyediakan klinik kesehatan. Kapan objek wisata ini akan dibuka menurutnya masih menunggu perintah dari Pemerintah Provinsi Bali. 

Meskipun demikian, sembari menunggu arahan dari pemerintah, pihak pengelola objek wisata tersebut telah mengupayakan kesiapan dalam menyambut tatanan normal baru yang diberlakukan saat pengunjung mulai berdatangan. 

wartawan
Ayu Eka Agustini

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.