Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengelola Pasar Kidul Sediakan Tempat Angkringan

Bali Tribune/ I Dewa Agung Gede Oka.


Bangli balitribune.co.id |  - Berbagai terobosan diambil pengelola Pasar Kidul Bangli, I Dewa Agung Gede Oka, setelah melakukan penataan pedagang, kini memberikan ruang kepada masyarakar khususnya generasi muda Banglimembuka usaha dengan menyediakan tempat angkringan. Lokasi angkringan mengambil tempat di pelataran depan pasar.
 
Menurut Dewa Agung Gede Oka dibukanya ruang untuk angkringan tiada lain untuk merangsang gederasi muda Bangli bisa memanfaatkan  ruang usaha kuliner. Adapun konsep angkringan adalah lesehan. ”Melihat luas pelataran depan pasar mampu menampung sebanyak 15 pedagang dan baru dimanfaatkan beberapa  pedagang, kami berharap ruang yang kami sediakan bisa dimanfaatan,” jelasnya, Kamis (27/5).
 
Lanjut Dewa Gede Oka sambil berjalan nantinya tempat angkringan akan dilengkapi sarana Wifi grtais dan akan dilakukan penataan areal taman, sehingga pengunjung selain dapat menikmati makanan dan minuman juga sekalian rekreasi. ”Tentu untuk ketersedian sarana prasarana kami akan kordinasikan dengan instasi terkait,” ujarnya seraya menambahkan untuk angkringan buka mulai pukul 18.00 wita.
 
Disinggung kondisi bangunan lanatai II yang bocor, Dewa Agung Oka tidak menampiknya. Bahkan di beberpa sudut bangunan lanati II bocor. Terkait kondisi ini memang kerap dikeluhkan pedagang. ”Kami sudah sampaikan terkait kondisi tersebut ke Dinas Perdagangan, mudah- mudahan pada APBD Perubahan di plot anggran untuk perbaikan,” harap mantan atlet pencak silat ini.
 
Disamping itu pihaknya juga menerima apsirasi dari beberapa pedagang yakni untuk jam buka pasar bisa di perpanjang  hingga pukul 18.00 Wita. Menyikapi aspirasi tersebut, pihaknya meminta dilakukan kordinasi terlebih dahulu di internal pedagang. ”Kami siap melayani pedagang asalkan sudah menjadi keinginan sebagian besar pedagang,” sebutnya.
wartawan
SAM
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.