Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengembangan Kasus Korupsi LPD Belumbang, Kejari Tabanan Tetapkan Dua Tersangka Baru

Bali Tribune/ UMUMKAN - Kasi Pidsus Kejari Tabanan beserta tim saat mengumumkan kedua tersangka LPD Belumbang.



balitribune.co.id | Tabanan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi dana LPD Desa Pakraman Belumbang, Kerambitan Tabanan. Dua tersangka tersebut merupakan mantan Ketua dan Bendahara LPD Belumbang.

Kasi Pidsus Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana di hadapan awak media, Kamis (3/2) mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh Penyidik serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Dps tanggal 05 Oktober 2021 atas nama I Wayan Sunarta yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Terpidana I Wayan Sunarta diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan inisial IKBA selaku mantan Ketua LPD Desa Pakraman Belumbang dan dengan inisial NNW selaku mantan Bendahara LPD Desa Pakraman Belumbang.

Berdasarkan hasil ekspose Tim Penyidik menyimpulkan bahwa telah didapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan IKBA dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua LPD Desa Pakraman Belumbang sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-01 /N.1.17 /Fd.1/02/2022 tanggal 02 Februari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor Print 01/N.1.17/Fd.1/ 02/2022 Tanggal 02 Februari 2022.

Berikutnya menetapkan NNW dalam kapasitasnya sebagai mantan Bendahara LPD Desa Pakraman Belumbang sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/ N.1.17 /Fd.1/02/2022 tanggal 02 Februari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor: Print-02/N.1.17/Fd.1/02/2022 Tanggal 02 Februari 2022 dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana pada LPD Desa Pakraman Belumbang, Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Tahun Anggaran 2003 sampai dengan tahun 2017.

"Bahwa berdasarkan fakta yuridis yang terungkap di persidangan diperoleh fakta bahwa akibat dari perbuatan terpidana I Wayan Sunarta selaku Sekretaris LPD Desa Adat Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, bersama-sama dengan saksi IKBA selaku mantan ketua LPD Desa Adat Belumbang, serta saksi NNW selaku mantan Bendahara LPD Desa Adat Belumbang yang telah mengelola dan mempergunakan dana/keuangan LPD Desa Pekraman Belumbang, yang tidak sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

Ida Bagus Widnyana menambahkan, kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka Rabu (2/2) kemarin, namun keduanya saat ini belum dilakukan penahanan.
"Kedua tersangka belum dilakukan penahanan, kita akan lakukan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu," tambahnya.

Dipaparkannya, sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan, pada LPD Desa Pekraman Belumbang, Nomor:700/1230/LHA-2020 /1TKAB tanggal 10 Desember 2020, didapat kerugian negara sebesar Rp 1.101.976.131,92 (satu miliar seratus satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu seratus tiga puluh satu rupiah sembilan puluh dua sen).

"Untuk tindakan selanjutnya Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan akan segera melaksanakan langkah-langkah selanjutnya sehingga proses penyidikan ini dapat segera ditingkatkan pada tahap berikutnya," tandasnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka IKBA dan NNW adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

wartawan
JIN
Category

Paceklik Air Bersih, Warga Gelumpang Sukawati Antre Air Tangki PAMTS Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Musim kemarau diperparah dengan gangguan distribusi air bersih, melengkapi kesulitan warga di Banjar Gelumpang, Desa Sukawati, dalam beberapa hari terakhir. Pihak Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani (PAMTS) Gianyar  mengakui ada gangguan karena pipa induk terkena keruk proyek jalan dan draenase. Untuk sementara, mobil tanki disiapkan dan wargapun terpaksa antre.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Begal di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Polsek Seltim Intensifkan Patroli Malam

balitribune.co.id I Tabanan – Personel Polsek Selemadeg Timur (Seltim) sejak beberapa hari terakhir ini mengintensifkan patroli malam untuk mengantisipasi aksi begal dan kejahatan jalanan di sepanjang jalur nasional Denpasar-Gilimanuk.

Upaya pencegahan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan para pengendara pribadi atau umum yang melintasi kawasan sepi tersebut pada dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Volume Sampah ke TPA Peh Turun Hingga 30 Ton Perhari

balitribune.co.id I Negara - Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam membatasi sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh menunjukkan hasil signifikan. Volume sampah yang masuk ke TPA Peh mengalami penurunan drastis berkat peran aktif masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Hutan Taman Wisata Alam Gunung Batur Block Seked Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Hutan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur  di Block Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani terbakar  pada Minggu (30/8/2026). 

Api melahap  areal seluas 2 hektar berupa berupa semak belukar dan pohon jenis kayu tiblun serta cemara hutan. Upaya memadamkan api dipimpin langsung oleh Kapolres Bangli AKBP Anggung Andhika Putra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lima Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang, Satu Ruko di Buleleng Rusak

balitribune.co.id I Singaraja - Angin kencang memicu sejumlah pohon tumbang di beberapa wilayah Kabupaten Buleleng, Minggu (30/8/2026). 

Sedikitnya lima kejadian pohon tumbang dilaporkan terjadi di sejumlah lokasi, mulai dari kawasan perkotaan Singaraja hingga wilayah Kecamatan Sukasada, Kubutambahan, dan Sawan.

Baca Selengkapnya icon click

Pendataan Perlinsos Capai 64,3 Persen, Buleleng Peringkat Kedua Nasional

balitribune.co.id I Singaraja - Kabupaten Buleleng mencatat progres tinggi dalam pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos). Berdasarkan pembaruan data per 30 Agustus 2026, sebanyak 173.355 kepala keluarga (KK) di Buleleng telah terdaftar atau mencapai 64,37 persen dari total 269.323 KK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.