Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengerjaan Jembatan Kedui - Metro Rampung

Bali Tribune/ DI JEMBATAN - Kadis PU Bangli I Wayan Suastika di atas jembatan Kedui - Metro.
Balitribune.co.id | Bangli - Proses pengerjaan lanjutan jembatan yang menghubungkan Dusun Kedui, Desa Tembuku dengan Dusun Metro Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Bangli, sudah rampung, Rencananya pada akhir bulan November jembatan tersebut akan diresmikan oleh Bupati Bangli.
 
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Bangli I Wayan Susatika saat dikonfirmasi terkait proses pengerjaan jembatan tersebut mengatakan jika proses pengerjaan telah rampung tanggal 21 Oktober 2020. ”Waktu  penyelesaian pengerjaan lebih cepat dari batas waktu pengerjaan 14 Desember 2020,” ujarnya, Senin (1/11).
 
Menurut I Wayan Suastika, rampungnya pengerjaan lebih cepat dari waktu, karena pihak rekanan CV Ulan Jaya menghindari musim penghujan, sehingga dalam proses pengerjaan alat berat dan pekerja  yang diturunkan sangat banyak. ”Bulan September saja progress pekerjaan sudah di angka 88,10 persen, sehingga pekerjaan telah rampung  dan  diserahterimakan tanggal 21 Oktober,” sebutnya.
 
Masa pemeliharaan selama 6 bulan, jika dalam rentan waktu enam bulan terjadi kerusakan menjadi tanggung jawab pihak rekanan. Bertalian dengan rampungnya pengerjaan jembatan tersebut, pihaknya telah melapor kepada bupati. Sesuai arahan bupati rencananya jembatan tersebut akan diresmikan tanggal 30 November 2020. ”Tepat pada tanggal 30 November adalah Purnama Keenam dan juga akan dilangsungkan upacara pemelaspas,” kata I Wayan Suastika.
 
Disinggung pengerjaan jembatan di Desa Belancan, Kintamani, kata I Wayan Susatika, masih dalam tahap pengerjaan dan pihaknya yakin pengerjaan akan tuntas.  
wartawan
Agung Samudra
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.