Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penghibur Alun-alun Ditertibkan Petugas Gabungan

Bali Tribune/ I Nyoman Suardana (53) penyedia perangkat karaoke di Alun-alun Gianyar.



balitribune.co.id | Gianyar - Awalnya dicibir, namun hobi I Nyoman Suardana (53) justru menjadi penghibur masyarakat di Alun-alun Gianyar. Dengan membawa seperangkat alat karaoke, masyarakat seperti difasilitasi. Namun sayang tiga tahun berjalan, Suardana malah ditertibkan petugas gabungan.

Rabu (21/6/2023) pagi, Nyoman Suardana sudah datang ke Kantor DPRD Gianyar, untuk berkonsultasi dengan salah satu anggota dewan atas pemanggilan yang dilakukan oleh Pol PP Gianyar. Setelah malam sebelumnya, Selasa (20/6/23) sekitar pukul 21.00 Wita ditertibkan saat berkaraoke ria bersama beberapa orang. Dengan vonis melanggar perda nomor. 15 tahun 2015 tentang ketertiban umum, aktivitas rutin itu dihentikan dan  KTPnya diamankan. "Iya saya dipanggil hari ini karena mendapat surat peringatan pertama," ungkapnya.

Atas pelanggaran Perda ini, Nyoman siap mempertanggungjawabkan. Hanya saya, dirinya merasa aneh karena terkesan tebang pilih, terlebih Alun-alun Gianyar merupakan fasiltas untuk kegiatan olahraga dan kreasi bagi masyarakat. "Saya sudah tiga tahun lebih melaksanakan kegiatan ini. Bahkan Bapak Bupati Mahayastra sempat menghampiri kegiatan kami dan menyatakan dukungannya karena telah menghibur masyarakat. Tapi malah kini ditertibkan," sesalnya.

Harapannya, kegiatan berkaraoke itu tidak dilarang. Terlebih banyak warga yang merasa terhibur dan ikut terlibat. Bahkan kebanyakan dari kalangan umur setengah baya. "Dulunya sempat ada petugas yang memberikan batasan  hingga Pukul 23.00 Wita. Ini baru pukul 21.00 Wita sudah ditertibkan. Setidaknya beri kami kepastian batasan waktu. Lagian kelompok masyarakat lainnya juga banyak yang bawa perangkat musik ke alun-alun. Asal tidak tebang pilih aja," keluhnya.

Kadis Pol PP dan Damkar Gianyar I Made Watha membenarkan pemanggilan terhadap penyedia seperangkat alat karaoke di alun-alun tersebut. Surat peringatan pertama diberikan lantaran secara jelas melanggar ketertiban umum. Terlebih aktivitas karaoke itu berlansung sampai melebihi pukul 23.00 Wita. "Memang setiap orang memiliki hak untuk berkreasi di Alun-alun. Namun juga mengusik kenyaman masyarakat lainnya tentunya harus kita tindak," ungkapnya.

Kalaupun yang bersangkutan mengungkapkan kegiatannya mendapat apresiasi dari Bupati maupun dari instansi lainnya, tetap ditindak jika menuai keluhan. "Dalam peringatan pertama ini kami hanya memberi pembinaan menganai batasan waktu biar tidak mengganggu ketertiban umum. Jika pembatasan waktu ini tetap diabaikan tentunya kami akan tindak tegas," terangnya.

wartawan
ATA
Category

Perda Nominee Digodok, Bali Siap Ganjal Modus WNA Kuasai Aset

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Nominee. Aturan ini dirancang untuk menutup praktik “pinjam nama” oleh warga negara asing (WNA) yang kerap digunakan untuk menguasai lahan, mendirikan vila ilegal, hingga menyamarkan investasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem Tinjau Pembangunan Sarpras Baru di SMPN Satap Tianyar Barat

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, didampingi anggota DPRD Dapil Kubu, Kepala Dinas PUPR, Kabag Etbang, serta Kabag Prokopim, melaksanakan pengecekan pembangunan ruang guru, ruang kepala sekolah dan ruang tata usaha di SMPN Satap Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Selasa (2/9).

Baca Selengkapnya icon click

Schneider Electric Meluncurkan Vivace E dan EcoStruxure™ Building Operation 7.0.

balitribune.co.id | Mangupura - Pemimpin global dalam transformasi digital untuk pengelolaan energi dan otomasi, menyelenggarakan Innovation Day 2025 di Badung, Bali, Rabu (3/9) yang menjadi kota terakhir dalam rangkaian penyelenggaraan Innovation Day tahun ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.