Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengobatan Kuno Warisan Leluhur Diminati Masyarakat Bali

pengobatan tradisional
Bali Tribune / PENGOBATAN - Saat ahli pengobataan kuno leluhur menangani pasien dengan keluhan sakit di leher

balitribune.co.id | Badung - Sebagai pulau dengan keberagaman budaya, Bali juga menjadi rumah bagi berbagai praktik pengobatan tradisional. Salah satunya pengobatan kuno dari Tiongkok yang hingga sekarang masih diminati masyarakat di pulau ini. 

Pengobatan kuno yang berasal dari Tiongkok masih dilakukan di Bali secara turun temurun, ditekuni generasi penerus keturunan Tionghoa yang sejak ratusan tahun berada di Bali. Metode yang digunakan dalam praktik pengobatan tradisional tersebut berakar pada prinsip keseimbangan yin dan yang.

Salah seorang praktisi pengobataan kuno, Oka Putra mengatakan manfaat dari pengobatan ini salah satunya bisa melancarkan peredaran darah, menghilangkan kaku-kaku otot dan sendi-sendi tulang yang bermasalah. Pihaknya pun menerapkan metode refleksiologi untuk melancarkan peredaran pembuluh darah dan saraf-saraf. "Semoga masyarakat sekitar bisa menerima manfaatnya (pengobatan kuno) dan ditingkatkan selalu kesehatannya," jelasnya di Badung beberapa waktu lalu.

Irawan Soni (dr. Wong) yang merupakan ahli pengobataan kuno leluhur mengatakan, diharapkan metode pengobatan yang digunakan bisa memberikan banyak solusi untuk orang-orang yang sakit persendian dan sakit tulang saraf. "Kadang-kadang mereka (pasien) lebih memilih pengobatan tradisional. Mereka lebih banyak mendapatkan fungsi. Opsi dari kita bisa membantu mengobati penyakit mereka dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Sehingga hidup mereka bisa kembali normal dan sehat," katanya. 

Pasien yang datang ke pengobatan tradisional ini dengan berbagai keluhan mulai dari kaku dan nyeri otot, sendi, gangguan peredaran darah, hingga masalah gangguan saraf akibat stres dan kecemasan. "Dengan teknik yang tepat, mereka (pasien) merasakan manfaat langsung dari terapi ini," ujarnya. 

Ditengah kecanggihan teknologi modern di bidang kesehatan saat ini, pengobatan tradisional diharapkan tetap dilestarikan oleh generasi selanjutnya. Pasalnya, praktik pengobatan warisan kuno leluhur menjadikannya bagian dari warisan budaya Bali. Disamping itu, masyarakat pun masih meyakini efektivitas pengobatan kuno tersebut, sehingga masih digemari masyarakat di kehidupan modern.

wartawan
YUE
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.