Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengoperasian Mobil Angkut Sampah DLH Bangli Tetap Gunakan Solar

Bali Tribune/ANGKUT - Petugas DLH melayani pengangkutan sampah di wilayah Bangli.

Balitribune.co.id | Bangli - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli saat ini masih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) berupa solar bersubsidi untuk pengoperasian kendaraan pengangkutan sampah. Selain karena aturan yang masih memperbolehkan penggunakan solar juga karena keterbatasan anggaran.

Kepala DLH Bangli Putu Ganda Wijaya didampingi Kabid Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas, Ida Ayu Made Muniasih mengatakan mengacu pada Perpres Nomor 191 Tahun 2014 ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi, salah satunya mobil pengangkut sampah. "Jenis kendaraan untuk pelayanan umum seperti lain mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pengangkut sampah, dan mobil pemadam kebakaran masih bisa menggunakan BBM bersubsidi," ungkapnya, Minggu (5/2/2023).

Kata Ganda Wijaya, penggunaan BBM bersubsidi karena aturan yang perbolehkan dan disamping itu mempertimbangkan anggran yang terbatas. “Kalau tidak ada aturan yang memperbolehkan tentu kami tidak berani gunakan BBM bersubsidi,” sebutnya.

Menurutnya jika gunakan BBM jenis dexlite maka biaya operasional bisa sampai tiga kali lipat  “Bukan hanya di Bangli saja masih gunakan BBM bersubsidi untuk pengangkutan sampah  tapi di bebnerapa daerah juga gunakan BBM bersubsidi,” jelasnya.

Disinggung terkait pembelian solar dengan QR code, dikatakan jika pembelian solar tidak ada kendala. Selain itu ketersediaan solar saat ini memadai. "Penerapan QR Code baru beberapa hari. Pembelian tanpa QR Code dibatasi hanya 20 liter. Kini pembelian solar sudah bisa sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.

Kata Putu Ganda, untuk penanganan sampah DLH mengoperasikan 14 unit truk Rata-rata BBM yang dibutuhkan per hari kisaran 17 - 20 liter per truk. Jika ada permintaan pengangkutan dari masyarakat di luar rute layanan, maka BBM yang diperlukan bertambah. “Pada APBD induk 2023 untuk anggran BBM kendaraan pengangkut sampah sebesar  Rp 700 juta,” sebutnya.

wartawan
SAM
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.