Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengoplosan LPG di Sukawati Toreh Hasil Ratusan Juta Perbulan

gas oplosan
Bali Tribune / GAS OPLOSAN - Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di antara gas oplosan di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Meski sejumlah pengoplos gas elpiji dalam volume kecil-kecil berulang kali diungkap. Kali ini Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri ungkap jejaring pengoplosan Gas (LPG) subsidi di Sukawati, Gianyar. Tidak tangung-tangung aktivitas ilegal yang sudah berlangsung dalam beberapa bulan ini menghasilkan keuntungan hingga Rp 650 juta setiap bulan.

Dari keterangan ke awak media, dalam acara rilis, Selasa (11/3), ditetapkan 4 orang tersangka. Para tersangka telah melakukan penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara mengoplos LPG tabung gas 3 kg bersubsidi ke dalam LPG tabung gas 12 kg dan LPG tabung gas 50 kg. Mereka kemudian menjual LPG hasil oplosan tersebut ke warung-warung dan usaha laundry di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali.  Dari pengungkapan ini, Polisi telah menyita barang bukti berupa 1.616 tabung LPG gas 3 kg, 123 tabung LPG gas 12 kg, 480 tabung LPG gas 12 kg, 94 tabung LPG gas 50 kg, dan beberapa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut LPG hasil oplosan.

Dalam keterangan Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangannya di gudang pengoplosan gas LPG di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi kelangkaan gas LPG 3 Kilogram atau gas melon di Provinsi Bali. Setelah itu, pihaknya langsung turun melakukan penyelidikan.

Didapati Informasi adanya dugaan pengoplosan gas di wilayah Desa Singapadu Tengah. Setelah mengumpulkan keterangan saksi, salah satunya kepala desa setempat, pihaknya berhasil mengamankan empat orang di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, orang berinisial BC, MS, KAS, BK.

Dalam hal ini BC merupakan owner dari tindak pidana penyalahgunaan migas ini. "Modus operandinya tersangka BC selaku pemilik membeli tabung gas melon yang terisi penuh, dan tabung 15 kilogram dan 50 kilogram dalam kondisi kosongan. Lalu isi dari tabung gas melon ini dimasukkan ke tabung besar tersebut, dan dijual di seputaran Gianyar," ujar Nunung.

Dalam melancarkan usaha ilegal ini, BC dibantu oleh tiga tersangka atau sebagai karyawan dalam usaha ini. Nunung mengungkapkan, keuntungan yang didapatkan BC per bulan dari kegiatannya itu mencapai Rp 650 juta. "Keuntungan dari usaha yang merugikan masyarakat dan negara ini Rp 650 juta per bulan. Mereka sudah beroperasi sejak empat bulan lalu," ujarnya.

Kata Nunung, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. "Polri berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah. Jika ada praktik demikian, segera laporkan pada kami," tegasnya.

wartawan
ATA
Category

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.