Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penguasa dan BPN Bersekongkol Rebut Tanah Rakyat

Nyoman Tirtawan
Nyoman Tirtawan

BALI TRIBUNE - Anggota DPRD Provinsi Bali Nyoman Tirtawan kembali menyoroti kisruh tanah yang berlarut-larut di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Menurut dia, ada logika aneh yang dibangun penguasa di wilayah itu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng, yang sesungguhnya berniat merampas tanah milik rakyat.

Tirtawan juga menuding ada semacam persekongkolan antara penguasa dan BPN, dengan melihat berbagai kejanggalan dalam kisruh tanah di Batu Ampar. Persekongkolan ini semakin nyata, ketika penguasa setempat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat atas lahan tersebut.

"Saat ini Pemkab Buleleng ajukan pengurusan sertifikat hak milik. Dan kabarnya, itu sedang diproses oleh BPN. Pertanyaannya, apakah BPN mau membuat sertifikat di atas sertifikat? Apakah Bupati dan BPN mau melawan aturan?" ujar Tirtawan, di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (28/8).

Ia menilai, apa yang sedang dilakukan Pemkab Buleleng yakni memohon sertifikat untuk tanah di Batu Ampar, adalah upaya nyata merampas hak rakyat. "Apabila sertifikat itu diterbitkan oleh BPN, maka itu jelas-jelas perbuatan melawan hukum. Itu nyata-nyata merampas tanak milik rakyat," tandasnya.

Dikatakan demikian, lanjut Tirtawan, mengingat masyarakat sesungguhnya sudah memiliki bukti kuat terkait penguasaan lahan di Batu Ampar. Mulai dari Patok D Tahun 1959, SK Menteri Dalam Negeri terkait penyerahan tanah kepada warga tahun 1982, hingga adanya sertifikat hak milik yang dikantongi warga.

"Masyarakat sudah memiliki bukti kepemilikan kuat seperti ini, lalu ada apa kok Pemkab Buleleng mengajukan permohonan sertifikat untuk tanah itu? Apakah BPN dibenarkan membuat sertifikat di atas sertifikat?" tegas anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali ini.

Soal adanya HPL Tahun 1976 yang diklaim oleh Pemkab Buleleng, Tirtawan menegaskan, hal itu hanya akal-akalan penguasa semata guna merampas tanah rakyat. HPL tersebut, diakuinya janggal karena tidak dapat dibuktikan sampai saat ini.

"Kalau tiba-tiba ada HPL Tahun 1976, itu sudah janggal. Karena tidak mungkin Menteri Dalam Negeri menerbitkan SK Tahun 1982, kalau ternyata ada HPL sebelumnya. Lagi pula, dokumen tertulis terkait HPL tersebut sampai sekarang tidak ada," kata Tirtawan.

Dari berbagai kejanggalan ini, Tirtawan mendorong aparat penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar melakukan penelusuran. Ia tidak ingin kisruh di Batu Ampar ini akan menjadi preseden buruk bagi pertanahan di Bali ke depan.

Ia pun mengusulkan agar UU Agraria direvisi. "Saya usulkan agar UU Agraria itu direvisi. Pejabat yang melakukan maladministrasi, harus ditindak tegas," pungkas Tirtawan.

wartawan
San Edison
Category

BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Serahkan Santunan JKM, JHT dan JKK Kepada Mitra Grab

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali Denpasar kembali menyerahkan manfaat sosial ketenagakerjaan kepada mitra pengemudi Grab. Penyerahan pertama santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris Suwitono sebesar Rp42.043.936.

Baca Selengkapnya icon click

Panitia Pengarah Musda XV Sebut Cok Ace Calon Tunggal BPD PHRI Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Pengarah (Steering Committee) Musyawarah Daerah (Musda) XV Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Daerah (BPD) Provinsi Bali Tahun 2025 menyampaikan, berdasarkan Surat Keputusan Steering Committee Musda XV Tahun 2025 PHRI BPD Provinsi Bali, tertanggal 18 Oktober 2025 yang menetapkan, tanggal pembukaan dan penutupan untuk Calon Ketua PHRI BPD Provinsi Bali periode 2025-2030, yaitu pembukaan p

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Transaksi 'Mangucita" HUT ke-16 Kota Mangupura Tembus Rp1,2 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Lonjakan ekonomi mewarnai perayaan Mangucita HUT ke-16 Kota Mangupura Kabupaten Badung. Selama dua hari gelaran di Kawasan Lapangan Pusat Pemerintah Kabupaten ygr Badung, 22–23 November 2025, total transaksi menembus lebih dari Rp 1,2 Miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Lomba Ogoh-ogoh 2026, Disbud Badung Gelar Workshop

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung menggelar workshop pembuatan ogoh-ogoh di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu (26/11).

Kegiatan yang diikuti oleh Sekaa Teruna dan Yowana se-Badung ini bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda, bahwa ogoh-ogoh tidak hanya sebagai karya seni, namun juga sarat filosofi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prestasi Dunia Inspirasi Lokal, BPBD Badung: FPRB Tanjung Benoa, Bukti Nyata Sinergi Membangun Desa Tangguh Bencana

balitribune.co.id | Mangupura - Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kelurahan Tanjung Benoa kembali mengharumkan nama Kabupaten Badung di kancah internasional.

FPRB Tanjung Benoa diundang sebagai pembicara dalam First Conference of Ocean Decade Tsunami Programme (ODTP) pada 10–11 November 2025 serta International Tsunami Symposium 2025 pada 12–14 November 2025 di Hyderabad, India.

Baca Selengkapnya icon click

Pentingnya Olahraga bagi Penderita Diabetes Mellitus: Obat Alami dan Strategi Sederhana Mencegah Komplikasi

balitribune.co.id | Diabetes Mellitus (DM) merupakan penyakit kronis yang ditandai oleh tingginya kadar gula darah akibat gangguan produksi atau fungsi insulin. Jumlah penderita diabetes terus meningkat, dan sebagian besar kasus sebenarnya dapat dikelola dengan perubahan gaya hidup, salah satunya melalui olahraga teratur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.