Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengukuhan Bendesa Adat Selat oleh MDA Dipertanyakan

Bali Tribune/ I Ketut Ngenteg.
Balitribune.co.id | Bangli - Pada bulan Mei 2020 lalu, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengukuhkan I Ketut Pradnya sebagai Bendesa Adat Selat, Desa Selat, Kecamatan Susut, Bangli. Keputusan Sabha Kerta MDA Provinsi Bali memicu pertanyaan masyarakat. Salah satunya masyarakat dari Banjar Adat Selat Kaja Kauh, Desa Adat Selat. Bahkan dinilai pengukuhan Ketut Pradnya tanpa melalui proses yang tepat. Di salah satu sisi, masyarakat mengakui bendesa Adat Selat adalah I Nengah Mula.
 
Desa Adat Selat terdiri dari tiga banjar adat, yakni Banjar Adat Selat Kaja Kauh, Selat Peken, Selat Tengah. Kelian Adat Selat Kaja Kauh I Ketut Ngenteg mengatakan jika masyarakat dibuat resah setelah munculnya keputusan Sabha Kerta Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Bahwa telah dikukuhkan I Ketut Pradnya sebagai bendesa adat Selat.
 
Ketut Ngenteg mengatakan bahwa saat ini bendesa yang diakui masyarakat yakni I Nengah Mula. Nengah Mula ditetapkan sebagai bendesa adat melalui proses pemilihan secara demokrasi. “Setelah pemilih sudah dilakukan pengukuhan dan disaksikan majelis alit dan majelis madya,” jelasnya, Minggu (2/8).
 
Lanjutnya, pemilihan dilakukan setelah bendesa sebelumnya yakni I Made Ridjasa mengundurkan diri. Yang mana sudah dilakukan serah terima dari bendesa sebelumnya kepada Nengah Mula yang terpilih secara demokrasi pada 2019 lalu. Menurut Ketut Ngenteg, tiba-tiba terbit keputusan MDA yang membatalkan Surat Keputusan Majelis Desa Adat Kecamatan Susut tertanggal 28 September 2019 tentang penetapan prajuru Desa Adat Selat serta penetapan dan pengukuhan I Nengah Mula sebagai Bendesa Adat Selat dan prajuru lainya.
 
Kemudian Mengukuhkan I Ketut Pradnya yang terpilih sebagai prajuru /bendesa pada tanggal 20 Januari 2015 untuk massa bhakti 2015-2020 dan dalam pemilihan pada tanggal 3 Januari 2020 terpilih kembali secara aklamsi/musyawarah mufakat untuk masa bhakti 2020/2025 sebagai prajuru/bendesa adat Selat. Pihakny bertanya-tanya atas kondisi ini. “Yang menjadi persoalan, saat itu bendesa masih I Made Ridjasa. Beliau mengundurkan diri pada 2017 lalu. Kemudian 2019 terpilih I Nengah Mula sebagai bendesa. Kami melakukan pemilih mengikuti proses demokrasi,” bebernya.
 
Di lain pihak, ada yang mengklaim bahwa penyarikan langsung menjadi bendesa adat. Beberapa tahun ini terkesan ada dualisme kepemimpinan. Dikatakan pula sejatinya I Ketut Pradnya sebagai penyarikan di Pura Puseh Gede Adat Selat. “Tidak tahu seperti apa mekanismenya karena kami tidak terlibat. Tiba-tiba sudah menyatakan diri sebagai bendesa. Bahkan sudah ada surat undangan pengukuhan,” ujarnya.
 
Diakui pula, terkait keputusan MDA ini, pihaknya pun sudah melakukan beberapa upaya, yakni bersurat Bendesa Agung Provinsi Bali. Dalam surat tersebut sudah pihaknya menerangkan secara detail kondisi di Desa Adat Selat. “Kami berharap atas putusan MDA dapat ditinjau kembali. Putusan ini memantik keresahan warga kami,” imbuhnya.
 
Di sisi lain, I Ketut Pradnya membenarkan telah terbit putusan MDA soal dirinya yang ditetapkan sebagai bendesa adat Selat. Disinggung soal adanya keberatan atas putusan tersebut serta adanya bendesa lain yang diakui, Ketut Pradnya enggan berkomentar dengan alasan tidak elok memberikan penjelasanya.
 
Pihaknya mengaku akan melakukan pembicara dengan MDA, pasca terbitnya keputusan tersebut. “Keputusan ini sudah mengikat. Jadi kami ingin memperjelas soal kelanjutan setelah terbitnya keputusan MDA,” jelasnya singkat.
wartawan
Agung Samudra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.