Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengunjung Lapas Selundupkan Sabu Dalam Roti

Pengunjung Lapas Selundupkan Sabu Dalam Roti
Bali Tribune/war. Kepala Lapas Kelas II B Singaraja, Risman Soemantri (kiri), dan Kepala BNNK Buleleng, AKBP Gede Astawa, memberi keterangan pers.

Balitribune.co.id | SINGARAJA - Seorang pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja bernama Umar Chatab (26) nekad menyelundupkan sabu yang diselipkan dalam roti. Beruntung, petugas mengetahui ulah culas Warga Jalan Dewi Sartika Kelurahan Kaliuntu, Singaraja, ini. Dia pun langsung diringkus, Sabtu (26/10/2019).

Kalapas Kelas II B Singaraja, Risman Soemantri, membenarkan adanya penangkapan pengunjung Lapas. Menurutnya, pengunjung bernama Umar diamankan setelah dua petugas, I Komang Satria Dinata dan I Wayan Asthira Putra, memeriksa bawaan pengunjung saat akan memasuki lapas sekitar pukul 11.15 Wita. Termasuk memeriksa roti yang dibawa Umar.

Roti itu hendak diberikan ke teman yang dikunjunginya, seorang napi narkoba berinisial Kadek YA. Saat sipir memeriksa enam roti yang dibawa Umar, petugas curiga setelah melihat diantara dua roti Umar terselip benda aneh berwarna hitam. " Saat roti dibongkar ada benda aneh berbentuk pipih. Kami curiga ada narkotika jenis sabu di roti itu," jelas Risman.

Mendapat temuan itu, pihak lapas langsung mengamankan Umar dan menghubungi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Buleleng. "Kami hubungi BNNK untuk melakukan koordinasi lebih lanjut terkait temuan itu," ujarnya. Kepala BNNK Buleleng, AKBP Gede Astawa, mengatakan, pihaknya langsung merespons laporan dengan datang ke lapas.

Umar dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor BNNK Buleleng. "Hasil pemeriksaan terhadap dua paket yang ditemukan dalam roti tersebut memang sabu. Umar pun ternyata positif mengomsumsi narkotika. Dia saat ini sudah diamankan dan kita akan kembangkan kasus ini. Barang bukti setelah kami timbang beratnya 0,48 gram brutto," terang Astawa.

Astawa memastikan, sabu tersebut milik Umar yang hendak diberikan kepada YA yang sebelumnya ditangkap BNNK Buleleng dalam kasus yang sama. "Saat ini kasusnya tengah proses P 21 di Kejaksaan Negeri Singaraja," tandasnya. Umar kini ditahan BNNK Buleleng dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun lebih. (*)

wartawan
Chairil Anwar
Category

Dewan Badung Usulkan Membangun Taksi Laut dari Canggu Menuju Bandara

balitribune.co.id | Mangupura - Masalah kemacetan masih menjadi momok di Kabupaten Badung. Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mengusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung selain membangun jalan baru agar menyiapkan tranportasi altenatif guna mengurai masalah kemacetan lalu lintas ini. Salah satu transportasi alternatif yang diusulkan adalah penyediaan transportasi laut atau taksi laut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fenomena Rojali dan Rohana Akibat Transformasi Online

balitribune.co.id | Mangupura - Rombongan jarang beli atau Rojali dan rombongan hanya-hanya atau Rohana menjadi istilah yang tren untuk pengunjung mal/pusat perbelanjaan ditengah mencuatnya isu pelemahan daya beli. Menurut Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, fenomena Rojali dan Rohana di mal tersebut merupakan cerminan gaya belanja era online. 

Baca Selengkapnya icon click

Raih Gelar Doktor Hukum, Purnamawati Minta Tanah Adat Disertifikatkan

balitribune.co.id | Denpasar - Universitas Warmadewa melahirkan Doktornya yang ke 20. Adalah Ni Luh Gede Purnamawati setelah ujian sidang terbuka disertasinya dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan pada Jumat, 1 Agustus 2025. Dalam disertasinyanya, sang Notaris ini memilih judul "Penyelesaian Sengketa Tanah Adat yang Dimanfaatkan Untuk Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan di Provinsi Bali".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.