Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengurus LPD Tanggahan Peken Non Aktif Diminta Minta Maaf

Kd Dewantara Rata.

 BALI TRIBUNE - Sesuai dengan hasil paruman  krama roban dan krama pengayah Banjar Adat Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, pada Jumat (11/1) lalu, pengurus LPD Tanggahan Peken non aktif I Wayan Sudarma, I Wayan Denes, dan I Ketut Tajem mendapat somasi. Pengurun LPD non aktif diminta untuk meminta maaf atas pemberitaan di media, yang menimbulkan keresahan.   Kelian Adat Tanggahan Peken, I Ketut Bawa dan Penyarikan Tanggahan Peken, I Nyoman Budiarta saat dikonfirmasi terkait adanya somasi tersebut, keduanya membenarkan, yang mana somasi tersebut sesuai dengan hasil paruman Jumat lalu. Nyoman Budiarta mengatakan, pengurus LPD non aktif agar meminta maaf kepada krama adat Tanggahan Peken terkait adanya pemberitaan di media yang menimbulkan keresahan meliputi keterangan pengurus LPD non aktif melalui kuasa hukum atas dana Rp 6 miliar ke adat.  "Selain itu sebelumnya pengurus telah membuat pernyataan namun diingkari serta dalam surat permohonan hukum yang ditunjukan ke Bupati, Koplres dan pihak lain menyebutkan putusan prajuru yang mengatasnamakan krama bertentangan dengan hukum nasional," sebutnya. Kemudian somasi telah disampaikan kepada yang bersangkutan dan pengurus non aktif ini diberikan waktu 3 x 24 jam untuk menyampaikan permohonan maaf tersebut.  Di lain pihak kuasa hukum pengurus LPD Tanggahan Peken non aktif, Kd Dewantara Rata saat dikonfirmasi prihal somasi tersebut, ia mengatakan jika kliennya memang telah menerima somasi tersebut via telepon. Kata dia, kliennya tidak keberatan untuk meminta maaf jika jelas letak kesalahannya. “Klien kami tidak masalah untuk minta maaf terlebih di sini masih mengedepankan konsep menyama braya. Jika terbukti bersalah, ya kenapa tidak untuk minta maaf," ujarnya.   Pihaknya tidak ingin berkomentar banyak prihal somasi tersebut. Di sisi lain pihaknya berharap agar pemerintah bisa memfasilitasi penyelesaian kasus ini, termasuk Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) yang memang mewadahi desa pakraman.

wartawan
Agung Samudra
Category

Dituntut Bertransformasi, LPD Diajak Sukseskan Subsidi Kredit PMI

balitribune.co.id I Negara - Sebagai lembaga perkreditan yang berada ditengah-tengah kehidupan masyarakat/krama di wewidangan desa adat, Lembaga Perkreditan Desa (LPD) kini dituntut bertransformasi. Badan usaha milik desa adat ini diharapkan tidak hanya bersaing dengan suku bunga kredit yang rendah, tetapi juga bersinergi dengan program daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Harga Bahan Pokok di Denpasar Terpantau Stabil

balitribune.co.id I Denpasar - Satgas Saber Pangan Polda Bali menggelar inspeksi mendadak (sidak) pengawasan harga dan distribusi bahan pokok penting (Bapokting) di Pasar Kreneng, Denpasar, Senin (18/5/2026) pagi. Langkah ini diambil untuk memastikan keterjangkauan harga sekaligus menjamin keamanan serta mutu pangan di tingkat pedagang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Juli 2026, Siswa SRMP 17 Tabanan Bakal Pindah ke Karangasem

balitribune.co.id I Tabanan – Seluruh siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 Tabanan direncanakan pindah ke Kabupaten Karangasem saat tahun ajaran 2026/2027. Rencana perpindahan ini seiring perkembangan pembangunan gedung Sekolah Rakyat (SR) yang terpusat di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, yang separuhnya sudah rampung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Air Sungai Membesar, Warga Ketewel Tewas Terseret Arus

balitribune.co.id I Gianyar - Lantaran hujan mengguyur, arus sungai Beji Anakan, Banjar Akta, Desa Ketewel,  Sukawati, Gianyar, Senin (18/5/2026), membesar dan deras. Seorang warga lansia yang sedang mandi dilaporkan terseret hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa nyangkut di bebatuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.