Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengusaha Galian C Bodong Berani Melawan Petugas

galian C
Pengusaha galian C bodong saat didatangi petugas

BALI TRIBUNE - Diduga ada yang membekingi, para pengusaha galian C ilegal di Kecamatan Selat maupun Bebandem, Karangasem, mulai berani melawan petugas yang datang untuk melakukan penertiban usaha mereka. Seperti yang terjadi di Banjar Bukit Paon, Desa Buana Giri, Kecamatan Bebandem, saat Tim Yustisi melakukan sidak di sejumlah perusahaan galian C tak berizin di wilayah itu Kamis (10/8), sejumlah pengusaha tak berizin langsung menghadang mereka tanpa ada rasa takut sedikit pun.

Bahkan petugas dan pengusaha galian C bodong itu berdebat sengit dengan petugas lantaran tidak terima usaha ilegal mereka disidak apalagi ditertibkan petugas.‎ Tidak ingin terjadi persoalan panjang, petugas akhirnya memilih mengalah dan pulang dengan tangan hampa.

‎Sidak yang dipimpin Kabid Trantib, Made Begananda itu digelar untuk mengecek kelengkapan dokumen termasuk izin penambangan pengusaha galian di wilayah itu. Salah satu usaha galian C bodong yang didatangi yakni milik Rinten. Kedatangan personel Satpol PP memang sempat membuat aktivitas di galian C milik Rinten itu berhenti, namun begitu petugas turun dari mobil, sejumlah massa langsung datang bersama si pemilik galian C ilegal itu.

Perdebatan sengit pun tak terelakkan antara petugas dan pemilik galian, namun beruntung tidak terjadi kerusuhan. Masyarakat dan pekerja yang didampingi Nyoman Pasek SH itu menolak menghentikan aktivitas mereka, dengan alasan mereka menggali di atas lahan milik sendiri.

Sementara itu, Nyoman Pasek, ketika dikonfirmasi wartawan, kemarin mengaku jika pihaknya terpaksa terlibat dalam urusan tersebut karena menganggap langkah pemerintah telah keliru dalam mengelola potensi galian C. Kata Pasek aktivitas penggalian yang terjadi selama ini tidak semata-mata untuk mengeruk kekayaan alam hasil letusan Gunung Agung, namun masyarakat terpaksa melakukan itu untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Dampak bencana harusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.Ini masyarakat menggali untuk mengembalikan kondisi lahan mereka yang tertutup lahar.Pemerintah dengan segala peranti hukum yang dibuat seharusnya melindungi mereka,’’ lontarnya.

Ia menyebutkan jika lahan galian C yang disidak Satpol PP itu memang belum mengantongi izin.Namun dengan telah disahkannya Perda RTRW Bali terbaru tentang kegiatan eksploitasi galian C, semestinya sebelum bertindak Pemkab Karangasem merampungkan dulu turunan dari perda RTRW Bali itu.

Menurut Pasek, dalam penyusunan perda RTRW Karangasem itu juga harus memperhatikan kondisi masyarakat yang selama ini kesulitan menggarap tanah warisannya akibat tertimbun lahar Gunung Agung. "Lagipula ini namanya tebang pilih.Di Selat banyak ilegal, tapi tak disentuh," cetusnya.

Dipihak lain, Kasi Trantib Satpol PP, Made Begananda, mengakui saat itu timnya turun untuk mengecek dokumen perizinan sejumlah usaha galian C yang ada di wilayah itu. "Ini untuk memastikan aktivitas penggalian tidak memberi dampak buruk terhadap lingkungan," tandasnya.

wartawan
redaksi
Category

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.