Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengutil di Tujuh Tempat Diciduk

Bali Tribune/ Pelaku Ngutil dan pelaku pencurian
Balitribune.co.id | Singaraja -  Aparat kepolisian di Polsek Gerokgak meringkus seorang pengutil yang telah melakukan kejahatannya ditujuh tempat toko modern. Ironisnya, pelaku merupakan ibu rumah tangga yang tengah hamil 8 bulan. Polisi menciduknya setelah mendapat laporan dan mengamati CCTV yang ada di sejumlah toko tersebut. Polisi juga meringkus pemuda pengangguran usai melakukan pencurian di tiga tempat termasuk di salah satu penginapan Mami Inn, di Banjar Dinas Sumber Kesambi, Desa Sumberkima, Gerokgak.
 
Berawal dari laporan Ketut Darmada Meneger Toko Indomaret di Desa Penyabangan yang melihat kejanggalan pada neraca pembukuan toko tersebut. Dia melihat adanya ketidakcocokan  jumlah stok barang di komputer dengan barang yang dipajang. Merasa aneh, Darmada kemudian memeriksa CCTV untuk memastikan kemana barang-barang tersebut raib. Dalam rekapan CCTV tertanggal 1 Desember 2020 sekitar pukul 13.08 Wita, terpantau seorang perempuan dengan menggunakan sepeda motor Jupiter MX  warna hitam hijau masuk ke toko dan memilih serta mengambil barang-barang berupa kosmetik. Barang tersebut dimasukkan ke dalam tasnya dan kemudian pergi tanpa melakukan pembayaran di kasir.
 
Setelah dipastikan itu merupakan pencurian Darmada kemudian melaporkannya ke Polsek Gerokgak. Atas laporan dari masyarakat, Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana,S.H melalui  tim opsnal melakukan Lidik dan mendapakan informasi bahwa seseorang perempuan bernama Indah alias Indahyani (34) yang tinggal di mes tambak milik salah satu perusahaan di Banjar Dinas Kerta Kawat Desa Banyupoh. Pelaku Indah  yang berasal dari Desa Lumutan, Botolinggo, Bondowoso, Jawa Timur, kemudian ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
 
Indah mengaku telah mengambil barang-barang kosmetik dalam kurun waktu yang berbeda  di sejumlah Toko Indomaret Desa Penyabangan, Indomaret Desa Banyupoh, Indomaret Desa Musi, Indomaret Desa Gerokgak dan Indomaret Desa Pengulon. Dia mengaku semua hasil dari  mengutil digunakan  untuk keperluan biaya hidup sehari-hari.
 
“Total kerugian  yang diderita pelapor sebanyak Rp 8 juta lebih.Sementara karena hamil besar pelaku masih dikenakan wajib lapor,”ungkap Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Minggu (20/12).
 
Selain menangkap perempuan hamil,jajaran Opsnal Polsek Gerokgak juga mengamankan seorang pemuda  bernama Arpiansa alias Arpian (22) warga Banjar Dinas Sekeling, Desa Penyabangan.Ia ditangkap setelah pelapor atas nama Wayan Latri (56) waga Banjar Dinas Sumber Kesambi, Desa Sumberkima,melaporkan kehilangan uang setelah pintu kamarnya terbuka akibat dicongkel paksa.
 
Peristiwa itu terjadi di Penginapan Mami Inn di Banjar Dinas   Sumber Kesambi, Desa Sumberkima, Kamis (4/12) sekitar pukul 20.45 Wita. Korban saat itu kembali dari berperian dan melihat pintu kamar dalam keadaan terbuka padahal sebelumnya terkunci.Setelah di cek ternyata kusen pintunya rusak akibat dibuka paksa. “Setelah diperiksa ternyata uang yang disimpan di almari besi feling kabinet laci sebesar Rp 6,2 juta lebih telah hilang dari tempatnya,” jelas Kompol Widana. 
 
Awal peristiwa itu terungkap, setelah anggota menerima laporan adanya pemuda pengangguran yang selalu berpoya-poya dan memiliki barang mewah.Setelah diusut ternyata pemuda tersebut bernama Arpiansa alias Ryan dicurigai sebagai pelakunya. “Kami ciduk pelaku saat menginap di sebuah hotel di Banjar Dinas Kertakawat, Desa Penyabangan,” kata Kompol Widana.
 
Setelah dintrogasi, pelaku mengaku melakukan pencurain di penginapan Mami Inn. Namun yang lebih mengejutkan, pelaku juga mengaku melakukannya di beberapa tempat. Di antaranya, mencuri HP dengan TKP di dua tempat. “Pelaku ini cukup lihai terbukti bisa mengembat barang berupa handphone di dua TKP diwaktu berbeda.Pelaku mengaku hasil kejahatannya itu digunakan untuk membayar hutang,membayar kos,membeli barang keperluan lainnya seperti Hp serta untuk keperluan sehar-hari,” kata Kompol Widana.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arpiansa saat ini ditahan di sel Polsek Gerokgak sembari menunggu proses hukum lebh lanjut. 
wartawan
Chairil Anwar
Category

Banjir Rob Terjang Pantai Mongalan Kusamba

balitribune.co.id I Semarapura - Air pasang kembali menerjang kawasan Pantai Mongalan, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, Selasa (19/5/2026). Kondisi tersebut menyebabkan satu rumah warga yang sudah luluh lantak, kembali diterjang ombak ganas air laut akibat abrasi yang terus terjadi di pesisir pantai tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Semarak Hari Posyandu 2026, Bunda Rai Pantau Transformasi Posyandu 6 SPM di Desa Mambang, Selemadeg Timur

balitribune.co.id | Tabanan - Semarak Hari Posyandu Tahun 2026 di Kabupaten Tabanan berlangsung penuh antusias melalui pelaksanaan pelayanan Posyandu 6 SPM serentak yang digelar di tingkat desa/kelurahan. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Sasar Tiga Desa Percontohan, Bangli Targetkan Digitalisasi Data Desa

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli memperkuat fondasi pembangunan berbasis data dengan meluncurkan program Desa Cinta Statistik atau “Desa Cantik” 2026. Pencanangan dilakukan secara hybrid di Ruang Rapat Krisna Setda Bangli pada Selasa (19/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak KEK Kura Kura Bali, Pimpinan Dewan Ingatkan Pansus TRAP Soal Ranah Kewenangan Pusat

balitribune.co.id | Denpasar - Pimpinan DPRD Provinsi Bali menyoroti pola kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terkait dugaan pelanggaran di kawasan strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali di Serangan.

Baca Selengkapnya icon click

Promo KPR Prima, Bank Lestari Bali Bidik Pemilik Rumah Baru di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Bank Lestari Bali (BPR) menghadirkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bertajuk "KPR Prima" dengan penawaran bunga spesial mulai 6,75 persen per tahun. Promo ini berlaku terbatas, mulai 11 Mei hingga 31 Mei 2026, dan ditujukan untuk mendorong akses pembiayaan hunian yang lebih kompetitif bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.