Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penipuan Iming-iming Kerja di Kapal Pesiar, Setelah Doni Ditemukan, Istri Fredy Menghilang, Diduga Terlibat

Bali Tribune / DISAMBUT - Doni Wiantana disambut warga Desa Telaga, Kecamatan Busungbiu saat kembali ke orangtuanya.

balitribune.co.id | SingarajaKasus dugaan penipuan ratusan juta rupiah dengan iming-iming kerja di kapal pesiar semakin menarik. Sebabnya, kuat dugaan istri Komang Adi Setiadi alias Fredy (30) bernama Ariska (29) terlibat dalam kasus  penipuan tersebut.

Kedua warga Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt ini dikabarkan bahu membahu memperdayai I Kadek Yusadana (50), orangtua dari I Gede Doni Wiantana hingga mau mengeluarkan uang mencapai ratusan juta untuk biaya bekerja di kapal pesiar. Keduanya saat ini menghilang, bahkan pihak Kepolisian kesulitan mengendus jejak keduanya.

Menurut sumber di Kepolisian, polisi sempat mencari ke rumah mereka di Desa Lokapaksa, namun pihak keluarga mengaku tidak tahu menahu dengan keberadaan pasangan suami istri tersebut. Terlebih sudah lama keduanya tidak pernah pulang. Bahkan pihak keluarga dikabarkan ikut jengkel karena ikut ditipu oleh Fredy.

Disebutkan, peran Ariska cukup berpengaruh dalam memperdayai Yusadana. Termasuk berusaha mencarikan pekerjaan untuk Doni di Denpasar. "Lebih banyak peran istrinya Fredy (Putu AA). Bahkan hingga mencarikan pekerjaan Doni di Denpasar," ungkap sumber tersebut.

Bali Tribune / Komang Adi Setiadi alias Fredy (30) diduga memperdayai I Kadek Yusadana hingg ratusan juta rupiah

 

Sementara Kapolsek Seririt Kompol I Made Uder mengatakan, ia masih melakukan pengembangan atas kasus dugaan penipuan itu. Terlebih pasca Doni Wiantana ditemukan, ia belum mau bicara banyak untuk menjelaskan kasus dugaan penipuan yang menimpa orangtuanya.

"Saya berharharap kedua orang tersebut (Fredy dan Putu AA) secepatnya bisa kita amankan," kata Kompol Uder seizin Kapolres Buleleng, Kamis (27/2/2020).

Tak hanya itu, Kompol Uder menyatakan, tidak menutup kemungkinan kedua terduga pelaku akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) jika bukti dan keterangan pelapor maupun saksi makin menguatkan adanya dugaan tindak pidana penipuan.

"Dari keterangan yang didapat belum cukup kuat (untuk menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan)," tandasnya.

wartawan
Khairil Anwar

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.