Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjabat Bupati Buleleng Komitmen Kembali Gelar Lovina Festival Tahun Depan

Bali Tribune / FESTIVAL - Suasana penutupan Lovina Festival IX tahun 2023 di Pantai Binaria Lovina, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Minggu (23/7).

balitribune.co.id | Singaraja - Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana berkomitmen untuk kembali menggelar Lovina Festival pada tahun 2024 mendatang. Hal itu disampaikannya saat menutup Lovina Festival IX tahun 2023 di Pantai Binaria Lovina, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Minggu (23/7).

Lihadnyana menjelaskan pihaknya beserta jajaran Pemkab Buleleng dan Ketua DPRD berkomitmen bahwa Lovina Festival harus digelar rutin setiap tahunnya. Namun, ke depan harus ada pembeda dari pelaksanaan sebelumnya. Saat ini, pemerintah masih menjadi motor penggerak.

"Untuk selanjutnya, para komunitas dan pelaku pariwisata yang menjadi motor penggerak," jelasnya.

Lovina Festival ini diibaratkan sebagai sebuah wadah yang menaungi seluruh aktivitas ekonomi. Tidak hanya pariwisata, melainkan juga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Semuanya harus bersinergi dalam satu kesatuan.

"Dalam rangka menggerakkan ekonomi masyarakat Buleleng," ujar Lihadnyana.

Salah satu pelaku UMKM kuliner Nyoman Sudipaharta yang menjual mengguh (makanan khas Kecamatan Tejakula) di areal Lovina Festival menyebutkan penjualannya sangat lancar. Wisatawan asing pun ikut berbelanja. Selama ini, para pelaku UMKM dinaungi oleh Pemerintah Kecamatan Tejakula dan terus difasilitasi.

"Kita bergabung dalam suatu komunitas dan sangat difasilitasi oleh pemerintah khususnya Pemerintah Kecamatan Tejakula," sebutnya.

Sementara itu, Zoey dan Nicholas, wisatawan asing asal Prancis mengungkapkan festival digelar dengan sangat baik. Atmosfer kegiatan sangat menyenangkan. Pertunjukan berjalan baik dan banyak pelaku UMKM yang bisa dikunjungi dan dinikmati.

"Lovina adalah tempat yang sangat menyenangkan. Kami akan melihat lumba-lumba besok. Kami berencana tinggal beberapa hari lagi," tutup mereka.

wartawan
CHA

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.