Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjabat Bupati Buleleng Komitmen Kembali Gelar Lovina Festival Tahun Depan

Bali Tribune / FESTIVAL - Suasana penutupan Lovina Festival IX tahun 2023 di Pantai Binaria Lovina, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Minggu (23/7).

balitribune.co.id | Singaraja - Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana berkomitmen untuk kembali menggelar Lovina Festival pada tahun 2024 mendatang. Hal itu disampaikannya saat menutup Lovina Festival IX tahun 2023 di Pantai Binaria Lovina, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Minggu (23/7).

Lihadnyana menjelaskan pihaknya beserta jajaran Pemkab Buleleng dan Ketua DPRD berkomitmen bahwa Lovina Festival harus digelar rutin setiap tahunnya. Namun, ke depan harus ada pembeda dari pelaksanaan sebelumnya. Saat ini, pemerintah masih menjadi motor penggerak.

"Untuk selanjutnya, para komunitas dan pelaku pariwisata yang menjadi motor penggerak," jelasnya.

Lovina Festival ini diibaratkan sebagai sebuah wadah yang menaungi seluruh aktivitas ekonomi. Tidak hanya pariwisata, melainkan juga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Semuanya harus bersinergi dalam satu kesatuan.

"Dalam rangka menggerakkan ekonomi masyarakat Buleleng," ujar Lihadnyana.

Salah satu pelaku UMKM kuliner Nyoman Sudipaharta yang menjual mengguh (makanan khas Kecamatan Tejakula) di areal Lovina Festival menyebutkan penjualannya sangat lancar. Wisatawan asing pun ikut berbelanja. Selama ini, para pelaku UMKM dinaungi oleh Pemerintah Kecamatan Tejakula dan terus difasilitasi.

"Kita bergabung dalam suatu komunitas dan sangat difasilitasi oleh pemerintah khususnya Pemerintah Kecamatan Tejakula," sebutnya.

Sementara itu, Zoey dan Nicholas, wisatawan asing asal Prancis mengungkapkan festival digelar dengan sangat baik. Atmosfer kegiatan sangat menyenangkan. Pertunjukan berjalan baik dan banyak pelaku UMKM yang bisa dikunjungi dan dinikmati.

"Lovina adalah tempat yang sangat menyenangkan. Kami akan melihat lumba-lumba besok. Kami berencana tinggal beberapa hari lagi," tutup mereka.

wartawan
CHA

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.