Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjual Narkoba Shock Divonis 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Arief Aditya Putra saat menjalani sidang secara daring.



balitribune.co.id | Denpasar  - Terdakwa Arief Aditya Putra (31), langsung shock begitu palu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukumnya dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, Kamis (15/6). Terdakwa kasus Narkotik ini masih sempat meminta hakim untuk mempertimbangkan lagi putusan yang sudah dibacakan.
 
Saat itu, terdakwa mengikuti proses persidangan secara daring dari Lapas Kelas II A Denpasar. Majelis hakim diketuai I Gede Putu Saptawan mengatakan perbuatan pria kelahiran Jakarta 1989 ini telah terbukti menjual dan menyediakan Narkotika golongan I berbagai jenis yakni tembakau gorilla, ekstasi dan Lysergic Acid Diethylamide (LSD).
 
Kerena itu, terdakwa patut dihukum setimpal dengan perbuatannya itu. Terdakwa dianggap hakim melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Saudara  terdakwa tadi sudah mendengar yah saudara diputus  penjara 10 tahun, sesuai pembuktian dakwaan pertama penuntut umum. Atas putusan ini apakah saudara sudah mengerti?," tanya hakim. "Mohon dipertimbangkan lagi Yang Mulia," kata terdakwa dari balik layar monitor. "Ini sudah diputus, sudah dikurangi 3 tahun dari tuntutan Jaksa. Tapi saudara masih punya hak untuk menerima, pikir-pikir, dan upaya banding," jelas hakim.
 
Mendengar penjelasan itu terdakwa masih tampak kebingungan. Hakim kemudian menyuruh penasihat hukum terdakwa untuk menjelaskan lagi putusan hakim ke terdakwa. Namun, terdakwa masih tetap bingung. "Untuk mempersingkat waktu, saudara pikir-pikir selama 7 hari yah," kata Hakim.
 
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Sawiyah pada sidang sebelumnya menurut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
 
Tuntutan itu sesuai pembuktian dalam dakwaan yang menyebutkan, bahwa terdakwa ditangkap di sebuah perumahan di Munggu, Mengwi, Badung, Selasa, 19 Januari 2021, pukul 19.30 Wita. Dari tangan terdakwa berhasil diamankan narkotik jenis tembakau gorilla seberat 74,70 gram netto, MDMA atau ekstasi dengan berat 2,16 gram netto, dan Lysergic Acid Diethylamide (LSD) seberat 0,43 gram netto.
 
Barang terlarang itu didapat terdakwa dengan cara membeli seorang bernama Ifan (DPO) seharga Rp 7.100.000 pada 31 Desember 2020. Terdakwa nekat membeli barang terlarang itu untuk dikonsumsi pada malam tahun baru dan untuk dijual kembali kepada pemesan. 
wartawan
VAL
Category

Sejumlah Ruas Jalan Perdesaan di Jembrana Rusak, Bupati Sebut Perlu Penguatan Struktur Menyeluruh

balitribune.co.id I Negara - Sejumlah infrastruktur jalan di wilayah perdesaan yang ada di Kabupaten Jembrana mengalami kerusakan. Bahkan beberapa titik jalan kondisinya jebol dan membahayakan pengguna jalan. Langkah cepat untuk menangani kerusakan kini terus dilakukan. 

Baca Selengkapnya icon click

Motorku X Hadirkan Fitur Tukar Tambah, Ganti Motor Honda Kini Semakin Mudah dari Rumah

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan inovasi layanan digital bagi konsumennya melalui aplikasi Motorku X. Kali ini, fitur terbaru bertajuk Tukar Tambah resmi diluncurkan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan yang ingin mengganti motor lama dengan sepeda motor Honda terbaru tanpa harus datang langsung ke dealer.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Arus Balik Mulai Memasuki Puncak, Baru 29 Persen Pemudik Kembali ke Bali

balitribune.co.id | Negara - Arus balik Idulfitri 2026 mulai memasuki pucak pada H+4 Lebaran Kamis (26/3/2026). Terbukti, jumlah kendaraan dan orang di lintasan Ketapang–Gilimanuk terus mengalami peningkatan signifikan. Potensi gangguan kamtibmas terus diantisipasi di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster: Ekonomi Bali 2025 Tumbuh 5,82 Persen, Terbitkan Puluhan Regulasi Strategis demi Jaga Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali mencatat capaian kinerja ekonomi dan pembangunan makro yang sangat baik sepanjang tahun 2025. Berbagai indikator utama menunjukkan tren positif dan melampaui target nasional.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam pidato satu tahun kepemimpinannya di hadapan DPRD Provinsi Bali, Rabu (25/3), menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 5,82 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Merawat Modal Sosial Bali

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), begitu aktif membangun komunikasi, solidaritas, dan kolaborasi demi menjamin kelancaran dan kenyamanan pelaksanaan Nyepi dan Idul Fitri yang tahun ini nyaris dirayakan secara bersamaan, terhitung beberapa kali Pak Koster menyelenggarakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan demi menemukan cara yang elegan dan moderat untuk menyikapi situasi yang mengandung dan mengundang polemik itu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.