Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjual Obat Ilegal Dituntut 18 Bulan

OBAT KERAS– Dua penjual obat keras illegal, David Indrawan dan Muhamad Aminullah saat hendak menjalani sidang di PN Denpasar, Jumat kemarin.

BALI TRIBUNE - Muhamad Aminullah alias Amin (27), dan David Indrawan alias Andri (26), yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara peredaran obat keras ilegal, akhirnya dituntut 1 tahun ditambah 6 bulan penjara (18 bulan) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Soetopo, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (6/7). Kedua pemuda  ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Muhamad Aminullah dan David Indrawan masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas jaksa saat mambacakan amar tuntutannya di hadapan majelis hakim diketuai Ni Made Purnami. Selain dihukum penjara, jaksa juga meminta majelis hakim agar membebankan kepada kedua terdakwa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp75.000.000 subsidair 3 bulan penjara. Dalam tuntutannya, jaksa juga menimbang beberapa alasan yang meringankan maupun memberatkan hukuman bagi para terdakwa. "Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan. Hal-hal yang meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," ucap jaksa. Menanggapi tuntutan ini, para terdakwa langsung menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya, memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukuman bagi keduanya.  Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, perkara yang melilit para terdakwa ini bermula ketika Amin menghubungi seorang bernama Budi (DPO), kebetulan pada saat itu sedang bersama Andri untuk memesan obat Pil "Y" sebanyak 3 plastik dengan isi total 29 butir. Mendengar pesanan itu, Andri kemudian menghubungi seorang bernama Rustam (DPO) untuk memesan barang pesanan Amin. Lalu, pada hari yang sama 21 Februari 2018, Rustam mendatangi kamar kos milik Andri untuk menyerahkan barang sesuai yang dipesan. Para terdakwa membeli pil "Y" dari Rustam seharga Rp90.000 atau Rp30.000 per plastik. Rencananya, Andri akan menjual obat ilegal itu ke Amin, yang kemudian diedarkan lagi oleh Amin.  Beruntung, perbuatan para terdakwa ini cepat terendus oleh pihak kepolisian. Keduanya langsung diciduk pada 22 Januari 2018 sekitar pukul 12.20 Wita di Pelabuhan Bedoa Dermaga Barat depan Kantor BTS dengan barang bukti berupa 3 kantong plastik berisi pil warna putih masing-masing 9 tablet, berisi 10 tablet dan 7 tablet. "Bahwa pil ‘Y’ yang dijual untuk diedarkan kepada orang lain tersebut tidak memiliki kemesan resmi/merk resmi, serta tidak mencantumkan dan dilengkapi izin edar dan para terdakwa tidak memiliki kualifikasi di bidang kesehatan maupun farmasi dan dalam menjual obat tidak memiliki izin dari pejabat berwenang," kata jaksa.  Masih dalam dakwaan JPU, tablet warna putih berlogo "Y" mengandung Trihexyphenidyl yang kegunaannya untuk mengatasi parkinson atau penyakit degenerasi saraf atau penurunan fungsi syaraf yang bersifat progresif pada umumnya terjadi pada usia di atas 50 tahun.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Hindari Macet, Ini Detail Pengalihan Arus Lalu Lintas Kemala Run 2026 di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka mendukung kelancaran Kemala Run pada Minggu (19/4/2026), Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., resmi mengumumkan permakluman terkait penutupan dan pengalihan arus lalu lintas di kawasan Jl. By Pass Ida Bagus Mantra Gianyar, Kamis (9/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

FKSPA Besakih Perketat Skrining Plastik Sekali Pakai Selama Karya IBTK

balitribune.co.id | Amlapura - Guna mengantisipasi menumpuknya sampah plastik dan untuk menjaga lingkungan Pura Agung Besakih agar tetap bersih dan terbebas dari sampah plastik, pihak Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih (FKSPA) Besakih semakin memperketat Skrening atau pencegahan penggunaan kantung plastik sekali pakai oleh Pemedek yang akan melakukan persembahyangan ke Pura Agung Besakih selama berlangsu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Pamedek Padati Pura Ulun Danu Batur pada Hari Raya Pagerwesi

balitribune.co.id | Bangli - Bertepatan dengan Hari Raya Pagerwesi, Rabu (Buda Kliwon Sinta), 8 April 2026, Pura Ulun Danu Batur dipadati umat Hindu dari berbagai kabupaten/kota se-Bali yang melaksanakan persembahyangan serangkaian Karya Ngusaba Kedasa. Berdasarkan pantauan di lapangan, ribuan pamedek telah berdatangan sejak pagi hari untuk melaksanakan persembahyangan.

Baca Selengkapnya icon click

Stafsus Presiden Cek Kesiapan Bandara Letkol Wisnu Sumberkima

balitribune.co.id | Singaraja - Kunjungan Staf Khusus Presiden Republik Indonesia, Muhammad Qodari, ke Kabupaten Buleleng membawa harapan baru bagi percepatan pembangunan infrastruktur strategis di Bali Utara. Salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana pengembangan Bandara Internasional Bali Utara. Dengan berbagai langkah tersebut, harapan masyarakat Bali Utara untuk memiliki bandara representatif kini semakin terbuka lebar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mengolah Sampah Organik di Rumah, Tong Komposter Diburu Warga Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Pascadiberlakukannya kebijakan baru per 1 April 2026 TPA Suwung Denpasar hanya menerima anorganik dan residu, sementara sampah organik tidak diperbolehkan masuk TPA Suwung, warga Kota Denpasar dan sekitarnya berbondong-bondong membeli tong komposter. Salah satu toko yang menjual tong komposter mengakui adanya peningkatan penjualan tong komposter akhir-akhir ini.

Baca Selengkapnya icon click

Waspada Modus Truk Modifikasi, Polri dan Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi

balitribune.co.id | Jakarta - Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kilogram di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025 hingga 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.