Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pensiunan Dosen Unud Tertangkap Simpan Narkoba

Bali Tribune / Pensiunan Dosen Unud Tertangkap Simpan Narkoba
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pensiunan dosen Politeknik Negeri Universitas Udayana (Unud), Sunartha (56) ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polresta Denpasar di depan rumahnya di seputaran Jalan Tukad Yeh Aya Denpasar, Sabtu (3/10) jam 19.30 Wita. Dari dalam kamarnya, polisi menemukan barang bukti dua paket sabu seberat 0,31 gram.
 
Penangkapan mantan konsultan independen Kantor Balai Prasarana Wilayah dan Pemukiman Cabang Bali ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa di seputaran Jalan Tukad Yeh Aya sering terjadi tempat transaksi narkoba. Selanjutnya dilakukan penyelidikan beberapa hari dan polisi melihat tersangka sedang berdiri di depan rumahnya lalu langsung dilakukan penangkapan. "Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan adanya barang bukti. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamarnya ditemukan dua paket narkoba ini," ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Kamis (15/10).
 
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang bukti itu adalah miliknya yang dibeli dari sesorang bernama Koplar seharga Rp 800 ribu. Namun pria yang mengundurkan diri dari PNS dosen Unud pada Maret 2017 itu tidak mengetahui keberadan Koplar. Sebab, transaksi via telepon kemudian pembayarannya melalui transferan kemudian pengambilannya dengan cara mengambil tempelan di suatu tempat. Namun polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mencari Koplar termasuk bandar besarnya. "Statusnya sebagai pemakai. Dan dia mengaku sudah tiga bulan mengkonsumsi narkoba jenis sabu ini," ujarnya. 
 
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
wartawan
Bernard MB.
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.