Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penuhi Permintaan Produk Pariwisata, 17 Negara Akan Tampilkan Teknologi Pengolahan Makanan & Minuman

Bali Tribune/ INTERFOOD - Konferensi pers Bali Interfood 2019 yang akan menghadirkan teknologi terbaru untuk pengolahan makanan dan minuman di hotel serta restoran
Balitribune.co.id | Denpasar - Bali Interfood 2019 diharapkan menjadi sarana yang bermanfaat bagi pelaku usaha khususnya di bidang pengolahan makanan dan minuman serta pendukung lainnya dalam meningkatkan daya saing produk makanan dan minuman yang merupakan industri paling berpengaruh terhadap pariwisata Indonesia. Tahun ini Bali ditargetkan minimal menyedot kunjungan 8 juta wisatawan mancanegara (wisman). Target 8 juta tersebut merupakan 40% dari target nasional yang membidik 20 juta wisman tahun ini.
 
Guna mendukung target tersebut, diharapkan pameran produk makanan dan minuman serta teknologi pengolahan makanan untuk hotel dan restoran (Bali Interfood 2019) dapat menciptakan inovasi terbaru guna perkembangan produk yang berhubungan dengan pariwisata ini. Serta terjalin hubungan kerja sama yang saling menguntungkan antara peserta pameran baik dari dalam maupun luar negeri. Disamping itu menjadi jembatan antara delegasi penelitian dan pengembangan, produsen, konsumen serta supplier. 
 
Chief Executive Officer PT Kristamedia Pratama/penyelenggara Bali Interfood 2019, Daud D Salim kepada awak media di Denpasar, Senin (23/9) menjelaskan pameran makanan dan minuman kelas internasional ini sudah berlangsung selama empat kali di Pulau Bali. 
 
Bali Interfood yang diselenggarakan selama dua tahun sekali itu diikuti oleh industri pengolahan makanan dan minuman, peralatan hotel dan restoran,  cafe serta melibatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). "Jika dilihat produknya, UMKM tidak kalah dengan perusahaan besar. Kami mengajak 25 UMKM yakni dari Bali ada 10 pelaku dan Jawa Timur 15 UMKM," jelasnya. 
 
Produk-produk berkualitas dari para UMKM tersebut saat pameran akan dikenalkan kepada hotel dan restoran sehingga dapat memenuhi kebutuhan industri pariwisata terhadap makanan dan minuman. "Bali Interfood tahun ini selama 3 hari yakni 26-28 September di Bali Nusa Dua Convention Center menargetkan 13 ribu pengunjung," ucap Daud. 
 
Pameran berskala internasional ini menampilkan teknologi dalam bidang pengolahan makanan, minuman seperti kopi, teh, bakery, Horeca, jasa boga, bahan baku, peralatan, penyediaan dan teknologi pengolahan serta pengemasan. "Kali ini dikuti lebih dari 100 peserta dari 17 negara seperti Polandia, Jepang, Singapore, Taiwan, Tiongkok, Italy, Thailand, Amerika Serikat, Korea, Australia, Saudi Arabia, Malaysia, Indonesia, Vietnam, Turki, Pakistan dan Rusia" sebut Daud. 
 
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali, Perry Markus mengatakan, banyak hal-hal baru yang menarik serta bisa dilihat dan diterapkan di hotel dan restoran terutama dari sisi teknologi terbaru untuk pengolahan makanan dan minuman. "Kita juga ingin UMKM bisa bersaing di tengah persaingan yang ada dan kita berikan peluang di pameran ini. Hotel-hotel kecil bisa belajar dalam pameran ini. Anak-anak muda juga bisa belajar barista dan membuka cafe-cafe kopi kecil," katanya. (u)
wartawan
Ayu Eka Agustini

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.