Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penundaan Proyek Fisik Dipertegas dalam Musdes 2022

Bali Tribune/ MUSDES – Suasana Musdes Blahbatuh, program firsik masih ditunda.


balitribune.co.id |  Gianyar - Sempat meredup, kasus paparan virus Covid-19 dalam sepekan ini justru kembali booming. Kondisi ini tentunya akan menambah panjang masalah perekonomian di setiap daerah. Menyikapi kondisi ini, perencanaan proyek fisik harus ditunda. Karena difokuskan pada Program Kesehatan, Pendidikan dan Ketahanan Pangan.
 
Camat Blahbatuh IB Dharmayuda, Rabu (30/6/2021) kemarin tidak manampaik kondisi ini. Disebutkan, kondisi perekonomian belum stabil akibat Pandemi Covid-19 menjadi pertimbangannya. Oleh Karena itu  diharapkan dalam perencanaan untuk menunda kegiatan fisik. “Dalam perencanaan di Tahun 2022, tiap desa kami harapkan untuk menunda kegiatan pembangunan, baik perkantoran, perbaikan infrastruktur desa, tempat suci dan kegiatan fisik lainnya,” ungkapnya.
 
Disebutkan, untuk program di tahun 2022, karena pandemi masih menjadi perhatian, skala prioritas adalah program kesehatan, program pendidikan dan ketahanan pangan. Apalagi, kondisi APBD turun drastis, sehingga PAGU anggaran ke desa pastinya berkurang. "Perencanaan harus matang, cermat dan yang terpenting selesaikan yang prioritas," harapnya.
 
Perbekel Belega, I Ketur Trisna Jaya menyebutkan desanya sudah melaksanakan Musdes untuk perencanaan pembangunan Tahun 2022. Dikatakan Trisna Jaya, prioritas pembangunan tahun 2022 adalah membuat master plan Desa Wisata Belega sebagai kampung bambu. Sedangkan untuk program kesehatan mengacu pada kebijakan Pemkab Gianyar. "Untuk progran ketahanan pangan, kami sedang susun program peran serta masyarakat untuk memperkuat ketahanan pangan di tempat tinggal masing-masing," jelasnya.
 
Disebutkan lagi, untuk PAGU anggaran di Tahun 2022, akan diusahakan menggunakan anggaran seefisien mungkin dan tepat sasaran. "Ya, memang kami sudah tidak ada kegiatan fisik. Terkecualiemang ada anggaran dari pusat turun untuk kegiatan padat karya tunai," ujarnya lagi. Dirinya bersama perangkat desa berkomitmen menjalankan prokes dan berharap kondisi perekonomian kembali normal. 
wartawan
ATA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.