Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penurunan Status Gunung Agung Disambut Gembira Warga Karangasem

Bali Tribune/ GUNUNG AGUNG - Gunung Agung terlihat dari Taman Budaya Chandra Buwana Amlapura, Karangasem.
Balitribune.co.id | Amlapura - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementrian ESDM, Kamis (16/7/2020), secara resmi telah menurunkan status Gunung Agung dari status siaga level III ke status waspada level II, penurunan status bahaya Gunung Agung ini disambut baik oleh masyarakat di Kabupaten Karangasem, utamanya yang tinggal di lingkar Gunung Agung. 
 
Pasalnya dengan penurunan radius bahaya dari 4 Kilometer menjadi 2 Kilometer, aktifitas wisata yang ada di radius 2 Kilometer dari Kawah Gunung Agung tersebut bisa berjalan kembali disaat penerapan New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Covid 19. “Kita Pasebaya pertama menyambut baik lah dengan penurunan status Gunung Agung dari level siaga ke waspada level II. Nah kita sedang merumuskan untuk membuka seluruh aktifitas wisata di lingkar Gunung Agung yang berada di bawah radius 2 Kilometer,” ujar Ketua Pasebaya Agung, I Gede Pawana, Kamis (16/7).
 
 Namun demikian, pihaknya menekankan jika aktifitas pendakian masih belum diperbolehkan jika mengacu pada radius zona bahaya yang direkomendasikan oleh PVMBG yakni 2 Kilometer dari kawah Gunung Agung. “Pendakian belum boleh dilakukan, yang bisa kita optimalkan sekarang adalah aktifitas wisata di lereng Gunung Agung dibawah radius 2 kilometer,” tandasnya.
 
Aktifitas wisata yang dimaksud diantaranya wisata ataman Edelweis, Treking dan Adventure di Pengubengan, serta aktifitas wisata lainnya di lereng Gunung Agung. “Kita sedang berkumpul untuk merumuskan itu, karena kita juga masih menunggu peta digital untuk acuan, termasuk langkah evakuasi jika sewaktu-waktu terjadi erupsi,” ulasnya. Yang terpenting menurutnya aspirasi dari para pelaku wisata di lereng Gunung Agung bisa terakomodir, kendati aktifitas pendakian belum diperbolehkan.
 
Kepala PVMBG Kementerian ESDM Kasbani dalam Video Confrence penurunan status dengan aplikasi zoom meeting, menyampaikan beberapa hal terkait penurunan status Gunung Agung dari level III ke level II yang berlaku mulai Kamis 16 Juli 2020 pukul 15.00 Wita. Diantaranya terkait ancaman bahaya primer Gunung Agung yang masih terlokalisir pada areal puncak atau kawah Gunung Agung hingga pada radius 2 kilometer dari puncak kawah. “Artinya masyarakat yang bermukim disekitar lereng Gunung Agung direkomendasikan untuk tidak melaksanakan kegiatan atau aktifitas di radius dua kilometer dari puncak atau kawah Gunung Agung,” tegas Kasbani. 
 
Sedangkan untuk ancaman sekunder, yakni terjadinya banjir lahar hujan disepanjang aliran sungai yang berhulu di Gunung Agung.
wartawan
Husaen
Category

Serap Aspirasi, Pansus DPRD Badung Matangkan Ranperda Inisiatif Perlindungan dan Penertiban HPR

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Untuk menyempurnakan rancangan, Pansus menggelar rapat serap aspirasi di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa (16/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Banjir di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat yang terdampak musibah banjir di Pulau Bali. Bantuan ini merupakan wujud nyata komitmen Telkomsel dalam mendampingi masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.