Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyalur 23 Kg Ganja untuk Ronaldo Diancam Pidana Mati

Bali Tribune / Terdakwa saat menjalani sidang secara daring dari Rutan Bangli.

balitribune.co.id | DenpasarSeorang terdakwa kasus Narkotika, Suhadi (40), hanya pasrah dan merenung ketika menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Dalam berkas dakwaan Jaksa I Komang Swastini yang dibacakan ke hadapan majelis hakim diketuai I Made Pasek, terdakwa Suhadi diancam dengan hukuman pidana mati karena diduga kuat sebagai penyalur berbagai jenis Narkotika golongan I untuk seseorang bernama Ronaldo (terdakwa dalam penuntutan terpisah). 

Itu sesuai dengan dakwaan alternatif ke satu yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram berupa, ganja dengan berat 23.247  gram Netto, Hasis dengan berat 488 gram Netto, Shabu seberat 45 gram Netto dan Extacy seberat 9,42 gram Neto," kata Jaksa dari Kejari Denpasar ini. 

Sedangkan untuk dakwaan alternatif kedua dan ketiga, terdakwa Suhadi yang belum memiliki pekerjaan tetap ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sepanjang persidangan yang digelar secara daring ini, terdakwa tampak pasrah dengan menerima dakwaan JPU. Sidang pun dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi polisi yang menangkap terdakwa. Terdakwa Suhadi yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar juga tidak membantah keterangan dari saksi polisi dalam persidangan. 

Terungkap dalam dakwaan JPU, pria kelahiran Lampung Utara, 21 Juli 1980 ini, ditangkap oleh petugas kepolisian pada 4 Maret 2021. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di Pulau Singkep, Pendungan, Denpasar Selatan, sering terjadi peredaran Narkotika yang dilakukan oleh seorang pria yang biasa dipanggil Suhadi. 

Petugas kepolisian yang menerima laporan itu kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar lokasi. Saat itu, petugas melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang didapat sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor.  

Ketika ditangkap dan digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun dari hasil interogasi, terdakwa mengakui menyimpan narkotika di rumahnya di Jalan Pulau Belitung, Gg. Babakan Sari VI C Desa Pedungan, Denpasar Selatan. 

Benar saja, ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan beragam jenis Narkotika yang dikemas dalam plastik klip siap untuk diedarkan. Berupa ganja sebanyak 23.247  gram Netto, Hasis seberat 488 gram Netto, Shabu seberat 45 gram Netto dan Extacy seberat 9,42 gram Netto. Selain menyita barang bukti terkait, petugas juga menyita uang sebesar Rp 227 juta yang diduga hasil dari penjualan Narkotika. 

Terkait barang terlarang yang disimpan terdakwa itu, diakuinya diterima dari seseorang bernama John Andre (DPO). Rencananya, paket Narkotika itu akan diserahkan kepada seseorang bernama Ronaldo (dilakukan penuntutan secara terpisah). 

"Jhon Andre (DPO) menjanjikan kepada terdakwa upah untuk ganja perpaketnya Rp1 juta sedangkan untuk paket narkotika lainnya belum diberitahu berapa upahnya," kata Jaksa Swastini dalam dakwaannya.

wartawan
VAL
Category

Gubernur Koster: Transportasi Bali Harus Ramah Lingkungan

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menggelar Rapat Koordinasi Elektrifikasi Taksi bersama pelaku usaha transportasi dan pengurus koperasi taksi di Ruang Rapat Kerthasabha, Denpasar, Kamis (14/5/2026). 

Pertemuan bertujuan menyerap aspirasi pelaku usaha sekaligus mempercepat program elektrifikasi transportasi ramah lingkungan di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Rayakan Kenaikan Yesus Kristus, Wabup Ipat Serukan Toleransi

balitribune.co.id I Negara - Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), menghadiri ibadah perayaan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus di Gereja Kristen Protestan di Bali (GKPB) Jemaat Sion Melaya, Kamis (14/5/2026). 

Kehadiran tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengayomi keberagaman di Bumi Mekepung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Ajak HIPMI Perkuat Ekonomi Kreatif

balitribune.co.id I Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, membuka resmi Rapat Kerja Cabang (Rakercab) dan Forum Bisnis (Forbis) BPC HIPMI Denpasar Tahun 2026 di Graha Sewakadarma, Lumintang, Rabu (13/5/2026). Acara yang mengusung tema E.N.E.R.G.I.C Mindset, Stronger Impact for Denpasar ini menjadi ruang kolaborasi generasi muda untuk mendorong inovasi dan pembangunan kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diringi Koor St Bernadete Misa Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Ubung Khidmat

balitribune.co.id | Denpasar - Perayaan Misa Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Yesus Gembala Yang Baik (YGYB) Ubung, Denpasar, berlangsung dengan suasana sakral dan menyentuh hati pada Kamis (14/5/2026). Keindahan liturgi kali ini semakin terasa berkat iringan Paduan Suara (Koor) Lingkungan Santa Bernadete.

Baca Selengkapnya icon click

Dua SMK Gianyar Ikuti Penyisihan Junior Sentinel Challenge (JSC) 2026

balitribune.co.id I Gianyar - Dua sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Gianyar ikuti penyisihan Junior Sentinel Challenge (JSC) 2026, kompetisi keamanan siber tingkat SMK negeri maupun swasta jurusan TI se-Provinsi Bali yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026) di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar. Dua sekolah tersebut yakni SMK Negeri 1 Gianyar dan SMK Negeri 1 Sukawati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.