Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyanding Lapor Pagar Pembatas, DPMPTSP Badung Cek Rumah Mewah di Tumbak Bayuh

Bali Tribune / Tim DPMPTSP Badung saat mengecek sebuah rumah mewah di Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Kamis (1/4). Proyek rumah yang masih tahap pembangunan ini dilaporkan oleh penyandingnya karena masalah pagar pembatas.
balitribune.co.id | Mangupura - Pembangunan sebuah rumah mewah di Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung, dilaporkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung oleh penyandingnya lantaran  masalah tembok pembatas.  
 
Atas laporan tersebut, Kamis (1/4), tim teknis DPMPTSP Badung turun bersama Satpol PP, pewakilan  Kecamatan Mengwi dan Perbekel Tumbak Bayuh untuk melakukan pengecekan ke lokasi proyek yang beralamat di Jalan Pura Kayu Putih, Tumbak Bayuh. Dalam pengecekan tersebut terungkap adanya sejumlah kejanggalan. Yaitu, mulai dari pemasangan panel listrik dan pagar pembatas yang langsung ditempel di paggar penyanding tanpa koordinasi.
 
Kasi Pengaduan DPMPTSP Badung I Nyoman Wiranata yang ditemui di lokasi membenarkan adanya laporan dari pihak penyanding terkait proyek bangunan rumah tersebut.  
 
“Iya, awalnya ada pengaduan dari penyanding, makanya kita turun,” ujarnya.
 
Dari pemantauan di lapangan, pihaknya memang menemukan sejumlah kejanggalan, terutama masalah pagar pembatas. Tembok pembatas penyanding ditempel dengan tiang besi baja setinggi lebih dari dua meter. Hal ini tentu cukup membahayakan pihak penyanding apabila besi sampai roboh. Terlebih, tiang besi tersebut tidak memakai pondasi.
 
“Ini masalah pagar pembatas, karena menempel pada tembok tetangga (penyanding, red). Memang secara aturan tidak diperolehkan karena dikuatirkan tembok tidak kuat dan roboh,” kata Wiranata.
 
Namun, lanjut dia, bisa saja tembok menjadi satu namun harus ada kesepakatan antar kedua belah pihak. Kemudian, pembangunannya dilakukan atas sepengetahuan kedua pihak. “Sepertinya selama ini tidak ada koordinasi antara kedua belah pihak,” ucapnya.
 
Menyikapi hal ini, pihaknya mengaku akan melakukan pemanggilan pemilik bangunan. Pihaknya pun berharap dalam pemanggilan nanti ada titik temu sehingga konflik kedua pemilik rumah mewah ini tidak berlarut-larut. “Kami akan lakukan pemanggilan. Harapan kami mereka bisa duduk bersama. Dan untuk menghindari konflik sama-sama membuat pagar pembataslah, jangan menempel di tembok tetangga,” terangnya.
 
Disinggung soal izin, Wiranata menyebut proyek rumah mewah ini mengantongi IMB rumah tinggal. Sebab, di lokasi tersebut masuk kawasan pemukiman.
 
“Bagaimana pun bentuknya tidak masalah. Yang jelas izinnya rumah tinggal. Jadi, tidak boleh disewakan. Kalau nanti dia beroperasi layaknya vila atau pondok wisata tentu kami stop. Dan dia juga pasti tidak dapat izin operasional karena disini adalah kawasan pemukiman,” tegasnya sembari keberadaan rumah mewah ini akan diawasi terus oleh aparat desa dan petugas Satpol PP.
 
Sementara I Komang Sutrisna, SH, selaku kuasa hukum penyanding mengaku masih membuka ruang dialog.  "Kami  dari awal ingin masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi, kalau tidak ada etikad baik dan mentok tentu kami akan proses," katanya.
 
Dibagian lain Riski yang mengaku perwakilan pemilik saat ditemui dilokasi proyek enggan berkomentar terkait permasalahan ini. Pihaknya hanya menyatakan akan berkoordinasi dengan sang pemilik. “Mohon maaf, pemilik saat ini sedang di Papua. Jadi, saya belum bisa memutuskan. Harus koordinasi dulu dengan pemilik,” katanya singkat.
 
wartawan
I Made Darna
Category

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.