Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyeberangan ke Gili Trawangan Masih Ditutup, Aktivitas Dermaga Lengang

Bali Tribune / PELABUHAN - Nampak suasana di Pelabuhan Padang Bai, utamanya di dermaga rakyat yang terlihat sepi

balitribune.co.id | Amlapura - Sejak merebaknya wabah Covid-19, hingga saat ini seluruh aktifitas penyeberangan kapal cepat atau Fast Boat tujuan ke Gili Trawangan dan Gili Air, Lombok Utara di Dermaga Rakyat Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, masih ditutup sementara. Hampir seluruh kapal cepat yang biasanya melayani penyebrangan dengan rute tersebut memilih angker atau legi jangkar disekitar kolam pelabuhan.

Dari pantauan media ini di Dermaga Rakyat tersebut, rabu (10/6/2020) nyaris tidak ada aktiftas di dermagat tersebut, terlihat cukup lengang kendati ada satu dua orang pemancing terlihat mengadu nasib di sekitar dermaga tersebut. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Padang Bai, Ni Luh Putu Eka Suyasmin, menyebutkan sejak ditutup pada 17 Maret 2020 lalu, hingga saat ini penyeberangan kapal cepat masih ditutup.

“Untuk penyeberangan Fast Boat sampai dengan hari ini memang belum beroperasi. Di satu sisi memang belum ada info dari Gili Trawangan soal dibukanya kembali obyek wisata dan penyeberangan disana, disisi lain wisatawan asing yang menjadi calon penumpang juga memang tidak ada,” ungkap Eka Suyasmin.

Sedangkan untuk penyeberangan Ferry ke Pelabuhan Lembar, Lombok, sampai saat ini masih lancar. Hanya saja penurunan jumlah penumpang dan kendaraan penyeberangan merosot drastis hingga 95 persen dari sebelum adanya wabah Covid-19. “Dari pantauan petugas kami di lapangan, untuk penumpang hampir tidak ada, hanya ada satu dua kendaraan truk pengangkut logistik saja yang terlihat penyeberang,” sebutnya.

Sepinya penumpang reguler terjadi karena adanya pengetatan lalulintas keluar masuk orang ke Bali melalui pintu masuk pelabuhan. Berbagai persyaratan harus dipenuhi oleh para calon penumpang baik yang keluar maupun masuk ke Bali melalui pintu pelabuhan, diantaranya harus membawa surat keterangan sehat dan hasil pemeriksaan rapid test yang menyatakan negatif atau non reaktif. “Kalau belum melakukan rapid test, para sopir truk dan keneknya bisa melakukan rapid test secara mandiri di Pelabuhan Padang Bai,” ucapnya.

wartawan
Husaen SS.
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.