Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyederhanaan Golongan Tarif Pelanggan Listrik, Jangan Sampai Jadi Kedok Menaikkan Tarif

Putu Armaya
Putu Armaya

BALI TRIBUNE - Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya SH, menyikapi rencana pemerintah terhadap kebijakan penyederhanaan golongan tarif pelanggan listrik. Menurutnya, apapun kebijakan pemerintah asalkan jangan sampai penyederhanaan tarif justru menjadi instrumen terselubung untuk menaikkan tarif dan ini sangat merugikan konsumen.

“Bila perlu penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga berimbas pada tarif yang lebih efisien. Bahkan tarif listrik semestinya bisa turun dengan aturan baru tersebut,” tutur Armaya di Denpasar, Senin (13/11). Dia menegaskan, penyederhanaan golongan tarif listrik harus berdampak pada besaran serta formulasi yang lebih efisien untuk semua golongan dan kategori.

“Yang penting, penyederhanaan bukan menjadi kedok untuk menaikkan tarif secara terselubung. Kalau itu terjadi, Konsumen bisa ramai-ramai melakukan gugatan kepada pemerintah. Yang mestinya dilakukan pemerintah ialah wajib secara transparans memberikan informasi alasan pengambilan kebijakan ini,” ujar dia.

Penyederhanaan, kata dia, jangan sampai menyederhanakan keanekaragaman kemampuan konsumen yang selama ini mempunyai pilihan sesuai kondisi ekonominya. “Kalau alasannya adalah agar masyarakat tidak perlu khawatir ketika ingin menggunakan daya yang lebih besar, itu artinya memaksa masyarakat untuk “harus” berlangganan listrik dengan daya yang besar,” tegasnya.

Padahal, konsumen harus menanggung biaya per KwH nya yang juga lebih mahal, Ini tidak adil. Dengan tegas, Armaya meminta agar pemerintah menjelaskan alasannya dengan gamblang dan di mana inefisiensi itu terjadi selama ini, kenapa harus menghapuskan beberapa daya yang sudah mereka golongkan dan tawarkan ke konsumen selama ini.

Kalau memang ini dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan konsumen, sepertinya tidak ada permintaan itu dari konsumen golongan manapun untuk perubahan kebijakan ini. Bahkan menurutnya, yang paling mengkhawatirkan, sebagian besar konsumen nantinya harus membayar lebih mahal dari sebelumnya. Ini berarti, untuk meningkatkan pendapatan PLN, konsumen harus membayar lebih mahal.arw

wartawan
Arief Wibisono
Category

Tiga Desa di Buleleng Raih Trisakti Tourism Award 2025

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali meraih penghargaan skala nasional. Kali ini penghargaan diterima dari sektor pariwisata. Tiga Desa Wisata di Kabupaten Buleleng menerima penghargaan Trisakti Tourism Award. Tiga Desa tersebut ialah  Desa Les Kecamatan Tejakula, Desa Sudaji Kecamatan Sawan, dan Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.

Baca Selengkapnya icon click

Komit Lestarikan Budaya, Astra Motor Bali Dukung Tradisi Mesuryak

balitribune.co.id | Denpasar –Turut mendukung pelestarian budaya lokal, Astra Motor Bali mengambil bagian dalam tradisi Mesuryak yang digelar meriah di Desa Adat Bongan, Kecamatan Tabanan, Bali. Tradisi ini dilaksanakan setiap Rahina Saniscara Kliwon Kuningan atau Hari Raya Kuningan sebagai simbol cinta kasih dan penghormatan kepada leluhur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinas Koperasi UKMP Badung Gelar Jumat Ceria, Wadah Strategis Fasilitasi Pemasaran Produk UMKM

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop UKMP), kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lewat kegiatan Jumat Ceria.

Acara ini digelar di Lapangan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (9/5), sebagai sarana strategis untuk memfasilitasi pemasaran produk-produk UMKM lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Serahkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Pekerja Kontrak Senilai Rp 55 Juta

balitribune.co.id | Amlapura - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura dan Wakil Bupati Karangasem memberikan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 55 juta kepada ahli waris I Nengah Suarni, seorang pekerja kontrak di Dinas Lingkungan Hidup Karangasem yang juga beraktivitas sehari-hari sebagai petani, meninggal dunia pada Rabu (19/3/2025) akibat tertimpa

Baca Selengkapnya icon click

BPJAMSOSTEK Buat Terobosan Tanpa Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di Aplikasi JMO

balitribune.co.id | Jakarta - Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.