Diposting : 17 August 2023 16:27
RAY - Bali Tribune
balitribune.co.id | Denpasar - Advokat Made "Ariel" Suardana secara resmi mengirimkan surat ke Kapolda Bali dengan tembusan kepada petinggi Mabes Polri. Ini seiring penyelidikan kasus penyegelan Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali yang sudah tiga bulan ditangani Sat Reskrim Polresta Denpasar terkesan jalan di tempat. Kepada Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Kade Narendra, Suardana menantang Jenderal bintang dua itu untuk menantang preman. Karena menurutnya, penyegelan kantor LBHI Bali adalah aksi premanisme dan main hakim sendiri.
"Kurang apalagi saya, pelapor sudah melapor terus malah berikan pendapat hukum karena saya penegak hukum. Bagaimana kalau yang bukan penegak hukum apa mau dibeginikan. Kenapa saya harus teriak kepada Kapolda Bali karena beliau pimpinan wilayah keamanan di Bali dan Kapolresta itu bawahannya. Kalau zamannya Pak Golose, preman - preman ini sudah ditangkap dan disel di Brimob. Sekarang saya tantang Pak Kapolda Bali untuk tangkap preman," ujarnya di Denpasar, Rabu (16/8) sore.
Surat berjumlah 7 halaman itu berisikan perlindungan hukum sekaligus memberikan masukan berupa legal oponion (pendapat hukum ) dan Reasoning Hukum. Suardana yang juga Direktur LABHI Bali mengaku heran karena kasus yang sudah tiga bulan ditangani penyidik Satreskrim Polresta Denpasar dengan terlapor dua orang tak kunjung menetapkan tersangka. Sampai sekarang, sudah 15 saksi yang diperiksa termasuk ahli pidana. Penyidik hanya perlu dua alat bukti. Dan dalam prosesnya penyidik sudah mengantongi empat alat bukti, yaitu saksi, surat, ahli, dan petunjuk. Namun kasusnya tetap jalan di tempat.
"Saya melapor dengan menyertakan alat bukti dan malah memberikan pendapat hukum kepada penyidik karena saya seorang advokat. Bagaimana kalau pelapor yang bukan penegak hukum?," ujarnya dengan nada tanya.
Jika upaya yang dilakukannya tetap tidak ada progress, Suardana berencana akan menemui Menkopolhukam Mahfud MD. Ia juga berencana akan mengadukan kasus ini ke Komisi III DPR RI.
"Ini terkait nyawa, karena selain penyegelan saya juga merasa terancam. Ini aksi premanisme, tetapi pelaku masih bisa rekreasi seperti tidak ada beban apapun juga,” tandas Suardana.