Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyeleweng Dana Santunan Kematian Diganjar 4 Tahun

VONIS - Indah Suryaningsih tampak berkonsultasi dengan penasihat hukumnya terkait vonis hakim.

BALI TRIBUNE - Sidang perkara dugaan korupsi santunan kematian fiktif di Kabupaten Jembrana dengan terdakwa Indah Suryaningsih (48), memasuki agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (1/8).  Dalam sidang, terdakwa yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)  bagian Seksi Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Jembrana diganjar pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta, apabila tidak dibayar maka diganti 3 bulan penjara.  Majelis hakim diketuai I Made Sukareni juga membebankan terdakwa dengan membayar uang penganti sebesar Rp 171 juta. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa untuk membayar uang penganti sejumlah Rp171 juta, dalam tempo waktu 1 bulan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk menganti kerugian negara dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti penjara 1 tahun," tegas hakim ketua saat membacakan amar putusannya.   Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU dari Kejari Jembrana, Ni Wayan Mearthi yakni penjara 5 tahun, denda Rp200 juta, dan membayar uang penganti Rp239 juta, jika tidak dibayar  diganti harta benda dan apabila tidak mencukupi diganti penjara selama 2 tahun.  Majelis hakim pada dasarnya sependapat dengan JPU yang menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sesuai dalam dakwaan primair.  Demikian juga halnya dengan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Pemberat hukuman, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa tidak berupaya mengembalikan kerugian negara yang timbul secara optimal. Sedangkan, hal yang meringakan, terdakwa belum pernah dihukum.  Meski masih pikir-pikir dalam menanggapi putusan ini, Desy Purnani dan Tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa, tetap bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Atas putusan ini, JPU Ni Wayan Mearthi juga menyatakan pikir-pikir untuk mengupaya proses hukum selanjutnya. "Kami masih konsultasi ke atasan dulu sebelum mengambil keputusan," katanya.

wartawan
redaksi
Category

Bupati Gus Par Buka Pelatihan URBANSAR, 44 Personel Damkar Karangasem Ditempa Basarnas

balitribune.co.id | Amlapura - Berdiri di kaki Gunung Agung, Karangasem sadar, keindahan datang bersama risiko. Saat bencana datang, harapan terakhir warga ada di tangan aparatur daerah. ​Untuk itu, Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par), menantang langsung nyali pasukan 'Tim Api Gumi Lahar'.

Baca Selengkapnya icon click

G***k Sang Mandor, Tiga Buruh ini Ngaku Sakit Hati

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam hitungan empat hari, sejak penemuan Mayat I Wayan  Sedhana (54) dalam kondisi Leher nyaris putus terg***k, pelakunya akhirnya terungkap. Yakni tiga buruh bangunan yang dipekerjakan oleh korban. Ketiga pelaku ditangkap di perbatasan Jember -Banyuwangi saat berupaya melarikan diri. Mereka membunuh sang mandor karena merasa Sakit hati sering diomelin dan kadang ditampar saat bekerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Membidik APBN 2026: Sekda Karangasem Hadiri Rakor Penentu Prioritas Kementerian

balitribune.co.id | ​Amlapura - Dalam pertemuan empat hari di IPDN Jatinangor, Karangasem fokus mengunci anggaran 2026. Sinkronisasi program strategis, dari Makan Bergizi Gratis, penuntasan TBC, hingga akselerasi Koperasi Merah Putih, menjadi menu wajib.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Perkuat Sinergi dengan Agen Perisai

balitribune.co.id | Amlapura - BPJS Ketenagakerjaan Karangasem terus melakukan berbagai upaya untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat. Salah satunya dengan melakukan pembinaan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) guna mengoptimalkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan yang dilakukan di Chic n Cozy, dihadiri seluruh Agen Perisai di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan Karangasem, Jumat (17/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Karangasem Diduga Jual Beli Test Urine Pecandu Narkoba

balitribune.co.id | Denpasar - Aneh bin ajaib kasus yang dialami  tersangka Galih Dwipa Fauji yang ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Karangasem. Hasil test urinenya dinyatakan negatif. Padahal Fauji baru saja memakai narkoba. Hal ini yang menimbulkan kecurigaan dan dugaan praktik jual beli hasil dalam pemeriksaan urine. 

Baca Selengkapnya icon click

WNA Asal Kanada Ditemukan Meninggal di Lembongan

 

 

Semarapura, Bali Tribune

Suasana tenang di kawasan wisata Jungutbatu, Nusa Lembongan, mendadak gempar pada Rabu (29/10/2025) malam. Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada bernama Frances Colleen Hollywood (62) ditemukan meninggal dunia di kamar penginapan Lembongan Made In, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.