Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundupan Kijang Digagalkan

hewan
Kapolsek Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gede Arka, menunjukan barang bukti penyelundupan Kijang yang digagalkan Kamis (28/7) dini hari.

Negara, Bali Tribune

Penyelundupan satwa langka kembali digagalkan polisi di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Kamis (28/7). Satwa jenis kijang (menjangan) yang masih anakan itu diamankan di Pos 2 Pintu Masuk Bali saat hendak diselundupkan ke Bali. Satwa dilndungi yang usianya diperkirakan baru sekitar empat bulan ini didapati petugas di Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Margahayu nomor polisi N 7699 UW yang dikemudikan oleh Ali Mudin (44) asal Dusun Sumber Pakem, Kecamatan Silo, Jember.

Petugas mendapati menjangan ini terbungkus dalam kardus yang ditempatkan pada bagasi bus. Saat diperiksa, kernet bus, Suryadi (50) asal Banyuwangi berusaha mengelabui petugas dengan mengatakan kalau isi kardus yang sudah dilubangi kecil-kecil itu adalah barang sovenir yang dititip oleh Amir di Terminal Tawangalun, Jember, untuk diberikan kepada seseorang berinisial Fj di Terminal Ubung, Denpasar, dengan ongkos Rp30 ribu.

Polisi tidak percaya karena saat kardus berukuran 50 x 20 cm itu saat diangkat ada yang bergerak di dalamnya. Polisi lantas mengamankan barang bukti anakan kijang ini beserta kernet bus ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara bus yang saat itu mengangkut penumpang diberikan melanjutkan perjalanan karena sudah menjaminkan kernetnya tersebut.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gede Arka, saat dikonfirmasi Kamis (28/7), membenarkan pihaknya telah menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi tersebut. Anakan kijang tersebut menurutnya tidak dilengkapi dengan dokumen resmi serta tidak diketahui status asal dan kepemilikannya. Hingga kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kernet bus dan mengembangkan penyelidikan guna mengetahui kepemilikannya.

Pelaku, kata Gede Arka, terancam dikenakan pasal 21 Ayat (2) Yo Pasal 40 Ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 Juta. Pihaknya menyerahkan penanganan kasus ini ke Polres Jembrana. Secara terpisah, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jembrana, mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres Jembrana terkait pengungkapan kasus penyelundupan menjangan ini.

Tenaga Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Jembrana, Ahmad Januar, menjelaskan, hewan dilindungi ini bisa dipelihara setelah sebelumnya berasal dari penangkaran resmi dengan izin pemerintah. Terkait pengantarpulauan satwa, menurutnya jika satwa itu didapat dari penangkaran resmi harus dilengkapi dengan dokumen resmi berupa Surat Angkut Tumbuhan/Satwa Dalam Negeri (SAT/SDN) dari BKSDA di daerah asalnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.