Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundupan Kijang Digagalkan

hewan
Kapolsek Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gede Arka, menunjukan barang bukti penyelundupan Kijang yang digagalkan Kamis (28/7) dini hari.

Negara, Bali Tribune

Penyelundupan satwa langka kembali digagalkan polisi di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Kamis (28/7). Satwa jenis kijang (menjangan) yang masih anakan itu diamankan di Pos 2 Pintu Masuk Bali saat hendak diselundupkan ke Bali. Satwa dilndungi yang usianya diperkirakan baru sekitar empat bulan ini didapati petugas di Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Margahayu nomor polisi N 7699 UW yang dikemudikan oleh Ali Mudin (44) asal Dusun Sumber Pakem, Kecamatan Silo, Jember.

Petugas mendapati menjangan ini terbungkus dalam kardus yang ditempatkan pada bagasi bus. Saat diperiksa, kernet bus, Suryadi (50) asal Banyuwangi berusaha mengelabui petugas dengan mengatakan kalau isi kardus yang sudah dilubangi kecil-kecil itu adalah barang sovenir yang dititip oleh Amir di Terminal Tawangalun, Jember, untuk diberikan kepada seseorang berinisial Fj di Terminal Ubung, Denpasar, dengan ongkos Rp30 ribu.

Polisi tidak percaya karena saat kardus berukuran 50 x 20 cm itu saat diangkat ada yang bergerak di dalamnya. Polisi lantas mengamankan barang bukti anakan kijang ini beserta kernet bus ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara bus yang saat itu mengangkut penumpang diberikan melanjutkan perjalanan karena sudah menjaminkan kernetnya tersebut.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gede Arka, saat dikonfirmasi Kamis (28/7), membenarkan pihaknya telah menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi tersebut. Anakan kijang tersebut menurutnya tidak dilengkapi dengan dokumen resmi serta tidak diketahui status asal dan kepemilikannya. Hingga kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kernet bus dan mengembangkan penyelidikan guna mengetahui kepemilikannya.

Pelaku, kata Gede Arka, terancam dikenakan pasal 21 Ayat (2) Yo Pasal 40 Ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 Juta. Pihaknya menyerahkan penanganan kasus ini ke Polres Jembrana. Secara terpisah, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jembrana, mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres Jembrana terkait pengungkapan kasus penyelundupan menjangan ini.

Tenaga Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Jembrana, Ahmad Januar, menjelaskan, hewan dilindungi ini bisa dipelihara setelah sebelumnya berasal dari penangkaran resmi dengan izin pemerintah. Terkait pengantarpulauan satwa, menurutnya jika satwa itu didapat dari penangkaran resmi harus dilengkapi dengan dokumen resmi berupa Surat Angkut Tumbuhan/Satwa Dalam Negeri (SAT/SDN) dari BKSDA di daerah asalnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Rekrut Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Komisi III Berharap Segera Ada Direksi Definitif

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membuka rekrutmen Direksi Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung. Pendaftaran untuk posisi Direktur Utama, Direktur Umum, serta Dewan Pengawas dijadwalkan berlangsung pada 15–19 Desember 2025.

Perekrutan jajaran direksi dan Dewan ini mendapat sambutan baik dari Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ponda Wirawan Hadiri Karya Pedudusan Agung di Pura Dalem Desa Banjar Aseman Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Mepadudusan Agung, Mapeselang, Mepedanan, Medasar Tawur Balik Sumpah Madya di Pura Dalem Desa Banjar Aseman, Desa Adat Abiansemal, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung, Jumat (28/11/2025). Hadir Perbekel Desa Abiansemal IB. Bisma Wikrama, Bendesa Adat Abiansemal IB.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Kelompok Orang Asing Jadi Fokus Pengawasan Imigrasi

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan keimigrasian di Bali menghadapi tantangan multidimensi yang kompleks, berbenturan antara tuntutan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi pariwisata dan keharusan menegakkan kedaulatan negara, hukum, serta norma budaya. Dinamika ini menempatkan Direktorat Jenderal Imigrasi pada posisi dilematis ditengah derasnya arus globalisasi dan ancaman transnasional. Hal tersebut diungkapkan Plt.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.