Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyemprotan Eco Enzyme, Pemkot Kerahkan 8 Armada

Bali Tribune/
SEMPROT - Wali Kota Jaya Negara didampingi Pj. Sekda Kota Denpasar I Made Toya serta dari komunitas Eco Enzyme Nusantara melepas truk penyemprotan eco enzyme, Selasa (20/7) di areal parkir Pura Agung Jagadnatha.



balitribune.co.id | Denpasar - Penyemprotan eco enzyme ke udara sebagai disinfektan alami dan ramah lingkungan  kembali dilaksanakan di Kota Denpasar.  Selasa (20/7), Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara melepas delapan armada truk tangki Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Denpasar untuk menyemprotkan cairan eco enzyme ke udara, di areal parkir Pura Agung Jagadnata.
 
Ruas wilayah desa/kelurahan di Kota Denpasar tetap menjadi sasaran penyemprotan yang juga dihadiri Pj. Sekda Kota Denpasar I Made Toya, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Dewa Gede Rai, Kadis DLHK Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa, serta Kadis Perhubungan Denpasar I Ketut Sriawan.
 
Wali Kota Jaya Negara di sela-sela pelepasan menyampaikan harapan dari penyemprotan bersama komunitas eco enzyme dapat  memberikan dampak baik bagi lingkungan, khususnya di Kota Denpasar. Terlebih dalam masa pandemi saat ini dengan cairan eco enzyme yang terbuat dari fermentasi buah  berfungsi sebagai disinfektan alami diharapkan dapat memutus penyebaran Covid-19.
 
“Terima kasih untuk komunitas peduli lingkungan dalam hal ini Komunitas Eco Enzyme Nusantara Bali yang telah melaksanakan kegiatan  penyemprotan keliling untuk membersihkan udara Kota Denpasar,” kata Jaya Negara.
 
Sementara Udi Prayudi dari Komunitas Eco Enzyme Nusantara menyampaikan pelaksanaan penyemprotan cairan eco enzyme di Kota Denpasar telah dilaksanakan sejak tanggal 15 Juli 2021 lalu yang  menyasar desa/kelurahan yang ada di empat kecamatan di Kota Denpasar.
 
“Setiap hari penyemprotan eco enzyme ke udara melibatkan delapan truk dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Denpasar,” ujarnya.
 
Eco enzyme merupakan produk metabolit sekunder yang merupakan sabun udara. Produk ini dihasilkan oleh mikroba anerob serta mengandung senyawa radikal hidroksil (OH radikal) dan ion hirdoksil (OH-).
 
Setelah disemprotkan ke udara, senyawa ini akan bereaksi terhadap polutan sehingga menghasilkan produk akhir berupa oksigen (O2). Oksigen inilah yang nantinya bertindak sebagai prekursor pembentukan ozon.
wartawan
YAN
Category

Pemkab Genjot Animo Warga Ubud untuk Bertransmigrasi

balitribune.co.id I Gianyar - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar melaksanakan kegiatan sosialisasi program transmigrasi yang berlangsung di Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Senin (13/4/2026). Kegiatan dihadiri oleh berbagai narasumber dari tingkat kabupaten, hingga provinsi, serta melibatkan unsur masyarakat desa setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Klungkung Sampaikan Pemandangan Umum terhadap Tiga Ranperda Inisiatif DPRD

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Klungkung, bertempat di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Senin (12/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Barungan Agung Kolaborasi Empat Sekaa Hipnotis Penonton

balitribune.co.id I Gianyar - Open Stage Balai Budaya Gianyar, Senin (13/4/2026) malam terasa berbeda. Riuh tepuk tangan dan decak kagum ribuan penonton yang memadati Alun-alun Gianyar pecah sejak Sekaa Gong Kebyar Anak-anak Sanggar Cudamani memasuki panggung. Open Stage Balai Budaya Gianyar mendadak panas oleh energi muda saat pementasan Gong Kebyar Barungan Agung serangkaian  Pekan Budaya Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Denpasar Bersihkan Ratusan Atribut Ilegal

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penertiban besar-besaran terhadap media promosi ilegal yang melanggar estetika kota, Selasa (14/4/2026). Langkah ini diambil menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait maraknya baliho, spanduk, hingga pamflet yang terpasang serampangan di fasilitas umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.