Penyesuaian Tarif PCR di Bandara jadi Rp 495 Ribu | Bali Tribune
Diposting : 22 August 2021 19:33
YUE - Bali Tribune
Bali Tribune / TES SWAB - Calon penumpang saat melakukan tes Swab berbasis RT-PCR di area publik Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | Kuta – Sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan memberikan kemudahan kepada para pengguna jasa dalam melengkapi dokumen kesehatan perjalanan, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai  menyiapkan layanan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sesuai batas yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp 495.000.

Hal itu sesuai dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dimana beberapa rute tujuan yang mewajibkan hasil negatif uji PCR sebagai syarat perjalanan. General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry A.Y Sikado dalam siaran persnya, Sabtu (21/8) menyatakan, sesuai kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tanggal 16 Agustus 2021 Nomor:02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah melakukan penyesuaian harga sesuai kebijakan tersebut mulai tanggal 19 Agustus 2021 harga RT-PCR menjadi Rp 495.000.

Kata dia, lokasi layanan RT-PCR di bandara setempat berada di area publik kedatangan domestik bekerja sama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran. Selain itu terdapat juga layanan Antigen dengan tarif Rp 200.000. "Semuanya telah terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi berdasarkan daftar dari Kementerian Kesehatan," tegas Herry.

Ia mengingatkan, bagi pengguna jasa yang akan melakukan tes Covid-19 dapat memperkirakan waktu tesnya dengan jadwal keberangkatan, agar hasilnya sesuai waktu yang diharapkan. "Apalagi saat sekarang ini semua hasil tesnya secara digital," imbuhnya.

Melalui penyesuaian tarif PCR ini diharapkan dapat meringankan pengguna jasa dalam melengkapi persyaratan uji kesehatannya, serta membantu pemerintah meningkatkan jumlah masyarakat melakukan tes Covid-19. Seiring dengan hal tersebut dapat berdampak positif pada sektor aviasi khususnya trafik pengguna transportasi udara.

Pengguna jasa yang akan melakukan penerbangan diminta tetap patuhi protokol kesehatan dan mempersiapkan dokumen kesehatan sesuai yang dipersyaratkan. "Sehingga saat akan berangkat tidak mengalami kendala. Kebijakan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam masa PPKM ketentuannya agar dapat dipastikan lagi, silakan menghubungi contact center kami di 172 dan memastikan ke maskapai yang digunakan," sebutnya.