Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyiram Pembantu dengan Air Mendidih Bakal Dites Kejiwaan

Bali Tribune/Kombes Pol Andi Fairan memperlihatkan sejumlah barang bukti dan kedua tersangka/ray)

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak ada rasa penyesalan dari sang majikan, Desak Made Wiratningsih (36), tersangka yang menyiram air mendidih dan menganiaya kedua pembantunya, Eka Febriyanti (21) dan adik tirinya Santi Yuni Astuti (19). Diduga kuat ia mengalami masalah kejiwaan. Sehingga polisi akan melakukan tes kejiwaan tersangka Desak dan security-nya, Kadek Erik Diantara (21). Sampai saat ini, kedua tersangka belum mengakui perbuatan sadis mereka itu.
 
"Kami tidak mengejar pengakuan, tapi pembuktian. Apa adanya, saksi-saksi yang lain, alat bukti yang lain juga sudah mendukung dan sepakat memposisikan kedua terlapor ini sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, Jumat (17/5) sore.

Rencananya, minggu depan penyidik akan membawa tersangka ke dokter jiwa. Karena tindakannya sangat tidak masuk akal. Tersangka menyiksa korban tanpa rasa bersalah, bahakan sampai berjam-jam hanya karena masalah kecil. Selain rencana mengecek kejiwaan tersangka, polisi juga akan melakukan test urine untuk memastikan apakah terlibat narkoba atau tidak. "Semua kemungkinan akan kami kembangkan dan ditindak lanjuti," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (7/5) pukul 09.00 Wita. Korban awalnya disuruh mencari gunting besi berwarna merah oleh tersangka. Saat itu tersangka sempat mengancam, "kalau tidak ketemu akan disiram air panas". Ancaman tersangka juga didengar oleh Kadek Erik Diantara dan Santi Yuni Astuti.

Lantaran tidak ketemu, sehingga pada pukul 12.30 Wita, tersangka menyuruh adik tiri korban merebus air sebanyak dua panci. Setelah itu korban disuruh ke lantai atas di kamar majikan. Selanjutnya tersangka Erik dan Santi Yuni Astuti membawa air panas ke lantai atas. Selanjutnya korban disuruh melihat air panas tersebut oleh tersangka. Setelah itu korban ditanya dimana guntingnya dan dijawab tidak ketemu. Selanjutnya tersangka mengambil air panas dengan menggunakan gelas dan menyiram ke tubuh korban sebanyak satu kali dari atas kepala dengan perlahan-lahan. Selanjutnya majikan korban menyuruh Santi Yuni Astuti dan Erik secara bergantian menyiramkan air panas ke tubuh korban dengan menggunakan gelas berkali-kali sampai air panas sebanyak dua panci tersebut habis.

"Saat itu korban hanya bisa berteriak, aduh panas-panas, ampun-ampun. Tapi mereka tidak peduli," bebernya.

Setelah itu korban disuruh membersihkan air panas yang tercecer di lantai kamar majikan tersebut dan mencari gunting tersebut lagi serta mengancam korban akan menyiram dua panci air panas lagi jika gunting tersebut tidak ketemu.

"Dengan badan melepuh, tersangka mencari gunting itu. Karena masih belum ketemu sekitar pukul 22.00 Wita korban disuruh ke kamar tersangka. Lalu Erik dan Santi Yuni Astuti diperintahkan menyiram korban dengan air pans yang ada di dispenser," tutur Andi.

Kemudian tersangka berdiri memarahi korban dan menyuruhnya mengangkat tangan kemudian disiram lagi. Kejadian tersebut berlangsung sampai pukul 02.00 Wita. Selanjutnya korban disuruh membersihkan lantai kamar lagi setelah itu korban disuruh mencari lagi gunting tersebut sampai pagi.

Pada pukul 08.30 Wita, majikan korban sedang tidur di lantai atas, sementara adik tiri korban sedang mandi di kamar mandi. Korban kemudian loncat dari tembok merajan ke luar rumah dan lari menuju warung di dekat lokasi kejadian. Korban lantas diberikan makan, kue dan uang Rp 5.000 oleh seorang pemilik warung. 
Korban sempat menceritakan bahwa dirinya kabur dari rumah karena disiram air panas. Selanjutnya pemilik warung tersebut mengantar korban ke Pos Polisi Gianyar.

"Korban lantas diantar untuk menemui bibinya di Nusa Dua. Sampai di Nusa Dua, ternyata bibi korban sudah pindah dan korban bertemu dengan teman yang bernama Ayu," urai perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini.

Selama 7 bulan bekerja sebagai pembantu di rumah tersangka, korban tidak pernah mendapatkan gaji sepeser pun lantaran selalu dipotong saat melakukan kesalahan, seperti telat bangun, kehilangan barang dan kesalahan yang tidak masuk akal. "Tersangka sengaja mencari kesalah-kesalahan korban, agar bisa memotong gaji," kata Andi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 44 ayat 1 dan 2 juncto pasal 351 KUHP ayat 2 juncto pasal 55. Diaman ancaman  pidananya 10 tahun penjara.

wartawan
Ray
Category

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta untuk 1.278 Warga Muslim di Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penyerahan bantuan uang Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada warga di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.