Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peracik Tembakau Gorila Divonis 12 Tahun

VONIS - AA Krisna Andika Putra terlihat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya usai divonis 12 tahun dalam kasus tembakau gorila.

BALI TRIBUNE - AA Krisna Andika Putra (20), tak kuasa menahan tangis seusai divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (10/1). Pemuda asal Pemecutan Kaja, Denpasar Utara ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyediakan narkotika Golongan I jenis tembakau gorila.  Air mata Andika pun tak bisa dibendung lagi ketika berpelukan dengan orangtuanya yang duduk di kursi pengunjung ruang sidang Candra. Tampak ibu Andika yang selalu mengikuti persidangan dari awal, ikut merasakan kesedihan anaknya.  Sebenarnya, terdakwa yang masih berstatus mahasiswa ini tetap beruntung karena putusan yang dijatuhkan majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa jauh lebih ringan karena melebihi 2/3 tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nyoman Bela Atmaja, yang sebelumya menuntut penjara selama 17 tahun.  Putusan super ringan itu karena majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap AA Krisna Andika Putra dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan," tegas ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya.  Menanggapi putusan itu, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Fitra Oktora dan Tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Sementara JPU Bela, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar masih pikir-pikir. "Yang mulia majelis hakim, setelah berkonsultasi dengan terdakwa kami menyatakan menerima putusan," kata Fitra Oktora.  Dibeberkan dalam dakwaan JPU sebelumnya, bahwa perkara ini bergulir sampai ke meja hijau berawal dari perkenalan terdakwa dengan seseorang bernama David (DPO) melalui media Whatsapp (WA). Dari sini, David kemudian mengajak terdakwa untuk menjual produk dari China dengan syarat mengikuti petunjuknya dan harus dibuat sendiri.  Karena tergiur dengan keuntungan besar, terdakwa menyetujui dengan mengirim uang sebesar Rp 40 juta sebagai deposit barang yang akan dikirim David dari China ke alamat tinggal terdakwa di Apartemen Adelia di Jalan Pemuda II Renon, Denpasar.  Lalu pada bulan Februari 2018, terdakwa mendapat kiriman dari David melalui kantor Pos Denpasar berupa serbuk kuning diduga narkotika yang akan dijadikan sebagai dasar bahan membuat tembakau gorila.  Singkat cerita, setelah berhasil membuat tembakau gorila sesuai pentunjuk dari David, terdakwa kemudian disuruh menyimpan barang haram tersebut sembari menunggu instruksi selanjutnya dari David. Lalu, pada tanggal 20 Maret terdakwa kembali mendapat kiriman yang diantar oleh petugas FedEX. Setelah menerima paket tersebut, terdakwa langsung diamankan oleh petugas dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Saat paketan itu dibuka, ditemukan serbuk kuning yang diduga narkotika.  Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa di Perumahan Pesona Paramita II No.2, Jl. Tunjung Sari, Denpasar Barat. Alhasil ditemukan barang-barang yang digunakan untuk memproduksi narkotika. Adapun barang bukti tersebut yakni, 1 paket berisi serbuk kuning seberat 500 gram, 1 botol alkohol, 6 botol isi cairan aceton, 14 botol isi cairan Essence, 5 jeringen isi PGVG, 1 plastik besar berisi tembakau seberat 1600 gram, 26 kotak isi tembakau berat 1378 gram, dan 126 kotak seberat 4536 gram.  Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut diproleh kesimpulan, bahwa serbuk kuning dan daun-daun kuning tersebut adalah benar Narkotika jenis 5-Flouro ADB terdaftar dalam Narkotika golongan I lampiran No.95 Peraturan Mentri Kesehatan RI nomor 07  tahun 2018 tentang perubahan pengolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Siswa PKL SMK Negeri 1 Amlapura dan SMK Negeri 1 Bebandem Terdaftar di Program BPJS Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Amlapura - SMK Negeri 1 Amlapura dan SMK Negeri 1 Bebandem menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Amlapura dalam memberikan edukasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi siswa yang akan melaksanakan program Praktik Kerja Lapangan (PKL) pada semester II tahun 2026 yang berlangsung Jumat (27/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Permudah Petani Angkut Hasil Perkebunan, BRI Peduli Bangun Jalan Beton di Desa Bebetin

balitribune.co.id | Singaraja - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. melalui Branch Office Singaraja membangun jalan beton di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, melalui program TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan). Bantuan senilai Rp250 juta tersebut dimanfaatkan untuk memperbaiki akses yang menjadi jalur utama petani mengangkut hasil perkebunan dan pertanian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Keluhkan Sesak Nafas, WNA Asal Denmark Meninggal di Samah Nusa Lembongan Villa

balitribune.co.id I Semarapura - Personel Polsek Nusa Penida bergerak cepat menindaklanjuti laporan adanya seorang warga negara asing (WNA) asal Denmark yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di Samah Nusa Lembongan Villa, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 11.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Pertalite Langka, DPR Minta Distribusi BBM Subsidi Dievaluasi

balitribune.co.id I Gianyar - Ketersediaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di sejumlah wilayah Bali menjadi sorotan setelah muncul laporan kelangkaan yang berdampak pada aktivitas masyarakat, terutama nelayan. Kondisi tersebut mendorong Anggota DPR RI I Nyoman Parta meminta pemerintah bersama Pertamina melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kobaran Api Hanguskan Dua Bangunan Warung di Keramas

balitribune.co.id I Gianyar - Dua bangunan warung di Banjar Lebah, Desa Keramas,  Blahbatuh, ludes dilalap api dalam kebakaran yang terjadi pada Senin (29/6/2026) malam. Berkat penanganan cepat petugas pemadam kebakaran, kobaran api berhasil dijinakkan sebelum menjalar ke bangunan lain di sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

Gelar Nobar Piala Dunia, Kedai Kopi Tambah Jam Operasional

balitribune.co.id I Denpasar - Pelaku usaha kecil di Denpasar memanfaatkan momen gelaran Piala Dunia 2026 untuk menambah jam operasional bisnis kedai kopinya. Dengan adanya perhelatan sepak bola kelas dunia ini, pemilik kedai kopi membuka kedainya hingga 24 jam yang memfasilitasi para pelanggan untuk nonton bareng Piala Dunia 2026. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.