Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peraih Medali PON Jabar belum Tentu Huni Pelatda

Nyoman Yamadhiputra
Nyoman Yamadhiputra

BALI TRIBUNE - Para atlet peraih medali di PON XIX/2016 Jawa Barat yang sebelumnya menghuni pelatda Bali, tak dijamin bakal masuk kembali ke program unggulan KONI Bali itu ketika dilakukan evaluasi untuk penghuni pelatda berikutnya, yakni tahun ini.


Menurut Binpres KONI Bali, Nyoman Yamadhiputra, paling utama penghuni pelatda berdasarkan evaluasi yang dilakukan KONI Bali nantinya, bakal dilihat perkembangannya, terutama dengan perkembangan positifnya di kejuaraan nasional (kejurnas) tahun ini, atau juga kejurnas tahun lalu yang beberapa belum dievaluasi.

“Ada empat kriteria yang kami lihat untuk penghuni pelatda Bali sekarang ini yang berjumlah 47 atlet. Kriteria itulah nantinya bakal menentukan atlet pelatda sekarang ini, bakal bertahan atau degradasi. Pastinya masih tetap menggunakan sistem promosi dan degradasi,” tutur

Yamadhiputra, Senin (7/5).

Empat kriteria yang dibentukkan dalam empat komponen dimaksudkannya yakni, komponen fisik dalam bentuk tes fisik dan dilihat kebugaran dan perkembangan fisik atlet pelatda selama ini. Kedua komponen teknik, yakni dilihat perkembangan prestasinya khususnya di event-event nasional atau mungkin ada atlet yang berlaga di level internasional.

“Komponen ketiga tak lain yakni taktik. Komponen itu kami menggunakan cara sport intelijen dengan melihat dan mengaasi perkembangan atlet-atlet lawan Bali di kejurnas atau even lainnya. Terakhir yakni komponen mental sebagai juara. Satu lagi faktor yang tak kalah pentingnya yakni atlet yang memiliki potensi meraih medali di PON XX/2020 di Papua,” terang pria yang juga Ketua Umum Pengprov FOPI Bali itu.

Nantinya versi Yamadhiputra, para atlet pelatda bakal dilakukan pendampingan melekat. Dengan demikian para atlet akan terus bisa dipantau, dari empat komponen tersebut. Hal itu merupakan bagian dari persiapan Bali menatap PON Papua mendatang.nom

wartawan
habit
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.