Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perampas Senjata Polisi, Ternyata Residivis Penusukan

Bali Tribune/Residivis tiga kejahatan yang ditembak polisi.

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota geng motor Dongki bernama Imamuel Pratama ditembak anggota Polsek Denpasar Selatan (Densel) lantaran berusaha merampas senjata milik anggota polisi ternyata seorang residivis. Bahkan, warga Yang Batu Denpasar ini residivis dalam tiga kasus berbeda, yaitu kasus penusukan di wilayah hukum Polsek Denpasar Timur (Dentim), kasus penusukan dan pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat (Denbar) dan pelemparan kaca mobil milik seorang jenderal bintang satu yang kasusnya ditangani oleh Polda Bali. 

"Dia itu residivis. Kasus penusukan, pengeroyokan dan pelemparan kaca mobilnya anggota TNI jenderal bintang satu. Tetapi waktu itu dia masih di bawah umur sehingga hanya dilakukan pembinaan saja dan tidak diproses. Tapi sekarang umurnya sudah dewasa, sehingga akan diproses secara hukum," ungkap Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nyoman Wirajaya kemarin.

Kejadian ini berawal dari anggota Reskrim yang melakukan kegiatan patroli. Saat melintas di Jalan Kertha Petasikan, polisi mendapati pelaku beserta tiga orang rekannya sedang nongkrong. Sehingga polisi yang melakukan patroli itu memberikan imbauan. Namun mereka tidak terima. Bahkan, Imanuel Pratama mengeluarkan pedang yang dibawanya. Melihat hal yang membahayakan tersebut, polisi kemudian melakukan tembakan peringatan.

Namun warga Yang Batu Denpasar Timur ini justru berusaha merampas senjata milik anggota polisi yang melakukan tembakan peringatan itu. Sehingga anggota polisi yang lain terpaksa menembak kakinya untuk melumpuhkannya. Padahal anggota polisi tersebut telah memperlihatkan identitas anggota polisi. Tapi mereka tidak hiraukan dan tetap melawan petugas. Sehingga ditembak polisi yang mengenai tempurung lutut dan harus menjalani operasi. Saat ini ia dirawat di Rumah Sakit Bali Mandara. "Kita masih kejar tiga rekannya yang kabur," ujar Kapolsek.

wartawan
Ray
Category

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.