Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM 26 Tahun 2020 Kebijakan Baru Bagi Orang Asing

Bali Tribune / Eko Budianto

balitribune.co.id | DenpasarPemerintah menerbitkan kebijakan baru bagi orang asing dalam masa pandemi Covid-19 beberapa hari lalu yakni berupa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Eko Budianto didampingi Humas Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, Kamis (15/10) menjelaskan, penerbitan Peraturan Menteri tersebut sebagai langkah pemulihan agar kegiatan ekonomi tetap berjalan ditengah situasi pandemi saat ini. 

Kata dia, dalam Peraturan Menteri terdapat beberapa pengaturan diantaranya mengenai visa dan izin tinggal bagi orang asing serta penentuan hanya tempat pemeriksaan imigrasi atau check point yang ditunjuk oleh menteri dapat dilakukan perlintasan internasional. Penunjukan tempat pemeriksaan imigrasi sebagai tempat perlintasan internasional akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. 

"Adapun visa yang diatur antara lain visa diplomatik, visa dinas, visa terbatas, dan visa kunjungan. Penerbitan visa diatur dengan konsep baru berupa e-visa, penerapan e-visa ini telah merubah konsep lama yang telah berlangsung lebih kurang 50 tahun dengan penggunaan visa sticker menjadi tanpa menggunakan visa sticker," jelas Eko. 

Hal ini merupakan kemajuan yang fundamental dalam pelayanan keimigrasian. Dalam penerbitan e-visa tersebut terlebih dahulu diajukan permohonannya kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk mendapat persetujuan. Penerbitan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dimaksud saat ini hanya diperuntukan tujuan bekerja dan tidak bekerja namun tidak diperuntukkan tujuan wisata.

"Sehingga untuk sementara waktu penerapan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan belum diberlakukan kembali. Peruntukan tujuan tidak bekerja diantaranya bagi penanam modal asing, penyatuan keluarga, dan orang asing lanjut usia," sebutnya. 

Pengaturan mengenai Izin tinggal disebutkan terdapat izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas, izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap. Dalam pengaturan izin tinggal ada substansi yang baru berupa dimungkinkannya pemegang visa kunjungan saat kedatangan yang telah diperpanjang izin tinggalnya dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas. 

Hal-hal lain yang tidak diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut tetap menggunakan pemberlakukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal atau Peraturan lain yang masih berlaku.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Bupati Satria Pimpin Aksi Bersih-bersih di Wisata Tukad Jinah Tubing Manduang

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, Ketua PSBS sekaligus Ketua TPPKK Klungkung, Ny.Eva Satria, Sekrataris I TPPKK Klungkung, Ny. Kusuma Surya Putra melakukan Aksi Bersih-bersih di Wisata Tukad Jinah Tubing, Desa Manduang, Kecamatan Klungkung, Jumat (31/10). 

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi GWK dan Pemerintah Bali, Akses Jalan Terbuka, Budaya Terjaga

balitribune.co.id | Mangupura - Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park kembali menunjukkan komitmennya untuk berkontribusi nyata bagi masyarakat Bali. Melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Kabupaten Badung dan manajemen GWK, polemik panjang terkait akses jalan warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, akhirnya mencapai titik terang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus TRAP Bongkar Proyek Bermasalah di Nusa Penida, Dari Lift Kaca hingga Bungee Jumping

balitribune.co.id | Nusa Penida - Proyek ambisius pembangunan lift kaca setinggi 180 meter di tebing ikonik Pantai Kelingking, Nusa Penida, resmi dihentikan sementara. Langkah tegas itu diambil usai Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek, Jumat (31/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didanai Investor Tiongkok, Proyek Lift Pantai Klingking Miliki Izin Lengkap dari Pusat

balitribune.co.id | Nusa Penida - Proyek lift kaca di kawasan wisata Pantai Klingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung ramai menuai komentar baik yang pro maupun yang kontra. Meski banyak yang mengkritik, karena dikhawatirkan merusak keindahan alam, tetapi proyek yang digadang-gadang menelan biaya Rp200 miliar dan didanai investor asing Tiongkok tersebut rupanya telah mengantongi izin dari pusat.

Baca Selengkapnya icon click

Hadir dengan Penyegaran Terbaru, New Honda Genio Makin Bergaya Retro dan Fashionable

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memberikan penyegaran pada New Honda Genio dengan menghadirkan kombinasi warna dan striping baru yang semakin memperkuat gaya retro dan fashionable. Tampilan baru ini merepresentasikan gaya hidup kekinian bagi anak muda yang ingin tampil beda, tetap praktis, dan nyaman dalam berkendara. Hal ini merefleksikan karakter generasi muda yang ekspresif dan percaya diri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.