Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perayaan Imlek 2571 Kongzeli di Balai Budaya

Bali Tribune/ IMLEK - Perayaan Imlek 2571 Kongzeli di Balai Budaya Idea Dewagung Istri Kanya.
balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta bersama Ny. Sri Kasta mewakili Bupati Klungkung menghadiri Perayaan Imlek 2571 Kongzeli di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kania, Kabupaten Klungkung, Senin (3/2) malam. Turut hadir Ida Dalem Semaraputra, Ketua Umum FKUB Indonesia Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Tjokorda Gde Agung serta undangan terkait lainnya. 
 
Sambutan Bupati Klungkung yang dibacakan Wabup Kasta mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek 2571 Tahun 2020 kepada saudara Umat Tri Dharma. "Semoga dengan perayaan Tahun Baru Imlek ini membawa harapan baru bagi kita semua dan senantiasa akan diberikan kesehatan, kebahagiaan, kesuksesan dan kesejahteraan," ujarnya. 
 
Wabup Kasta mengajak seluruh umat Konghucu untuk semakin meningkatkan kontribusi bagi kemajuan Kabupaten Klungkung melalui dukungan terhadap kebijakan dan Program Pemerintah yang berdasarkan Gema Santi. "Mari bersama-sama jadikan kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kwalitas sumber daya manusia dalam menghadapi setiap tantangan zaman," harapnya. 
 
Melalui spirit "Gema Santi saya mengajak seluruh umat beragama dan seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam mewujudkan Klungkung Yang Unggul dan Sejahtera serta tetap menjaga kerukunan dan persatuan demi tetap terpeliharanya hubungan yang humoris antara umat pemerintah dengan Pemerintah.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.