Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perbankan Genjot Transaksi Non Tunai di Kawasan Wisata

elektronik
Transaksi elektronik yang dilakukan di Pantai Pandawa

BALI TRIBUNE - Perbankan memberikan kemudahan seluruh transaksi kepada wisatawan yang berkunjung di kawasan Pantai Pandawa dan Gunung Payung Cultural Park dengan menggunakan kartu uang elektronik atau Unik (e-money). Regional CEO PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Regional XI Bali dan Nusra R. Erwan Djoko Hermawan mengatakan bahwa Bank Mandiri akan melakukan implementasi sistem prabayar di Desa Adat Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung khususnya untuk melayani transaksi di objek wisata Pantai Pandawa dan Gunung Payung Cultural Park.

"Kami berharap, melalui penerapan tansaksi non tunai di kawasan Pantai Pandawa dan Gunung Payung Cultural Park, seluruh masyarakat pengguna fasilitas akan lebih mudah dan lebih cepat dalam melakukan transaksi pembayaran menggunakan e-money," jelasnya saat penandatanganan perjanjian pemanfaatan layanan pembayaran elektonik- prabayar dengan Desa Adat Kutuh dan Desa Kutuh Badung, Senin (26/2).

Di kawasan wisata ini dikatakan Erwan, Bank Mandiri akan menyediakan sarana transaksi non tunai melalui penggunaan e-money, debit dan kartu kredit untuk pembayaran karcis masuk, wahana permainan, atraksi wisata dan belanja di warung-warung Pantai Pandawa dan Gunung Payung Cultural Park. Hal ini merupakan salah satu upaya perbankan dalam meningkatkan pelayanan kepada korporasi dan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah yang menggalakkan pembayaran elektronik atau gerakan nasional non tunai (GNNT) di kalangan masyarakat.

Pembayaran non tunai ini juga untuk menciptakan ekosistem wisata digital yang direncanakan akan segera diterapkan di Pantai Pandawa dan Gunung Payung Cultural Park pada Maret 2018 mendatang. "Ini merupakan momen yang tepat untuk menggerakan pariwisata melalui teknologi dan melalui Pandawa, kami mendukung Bali sebagai garda depan transformasi wisata digital di Indonesia  ujarnya.

Jro Bendesa Adat Kutuh, Made Wena menegaskan jika Desa Kutuh siap untuk membangun transaksi non tunai guna mendukung program pemerintah pusat dalam hal GNNT. "Dengan perkembangan teknologi dan informasi kita berupaya transaksi pembayaran mengikuti kebutuhan konsumen. Online dan elektronik adalah transaksi pilihan yang kedepannya wajib disediakan fasilitasnya. Ticketing (Pantai Pandawa dan Gunung Payung Cultural Park) kita gunakan transaksi non tunai," terangnya.

Sementara itu, Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali, Causa Iman Karana menyatakan transaksi non tunai di kawasan wisata ini merupakan suatu terobosan yang luar biasa karena berkaitan dengan GNNT. 
"GNNT sudah merupakan arahan presiden bahwa seluruh jajaran pemerintah daerah diminta melakukan transaksi dengan non tunai dan telah diawali oleh Desa Adat Kutuh," ucapnya.

Pria yang akrab disapa CIK ini mengatakan BI memiliki program desa digital dan desa wisata yang akan didorong untuk menerapkan transaksi non tunai. Sebab pengguna pembayaran non tunai di Indonesia bila dibandingkan dengan negara lainnya di Asia ini masih cukup kecil yakni dibawah 50 persen. "Maka GNNT di Indonesia harus ditingkatkan di semua lini termasuk pariwisata," ucap CIK.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusra, Hizbullah mengharapkan agar perbankan tidak hanya menumbuhkan transaksi non tunai di kawasan wisata Desa Adat Kutuh juga memberikan perhatian terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dengan menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) di kawasan itu. "Target kita bagaimana pariwisata tumbuh UKM juga berkembang," katanya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.