Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perbasi Gianyar Siapkan Strategi 5 on 5 dan 3 on 3

Made Purwita

BALI TRIBUNE - Demi mempertahankan perolehan 1 medali emas saat Porprov Bali XIII/2017 Gianyar silam, dan mampu diteruskan di Porprov Bali XIV/2019 mendatang di Tabanan, Pengkab Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Gianyar bakal menyiapkan di 2 nomor basket yakni 5 on 5 dan 3 on 3. “Kami memang harus menyiapkan taktik dan strategi yang tepat agar bisa meraih medali emas lagi, setelah di Porprov 2017 silam kami meraih emas di nomor 5 on 5 putri. Kami bertekad mempertahankan 1 emas itu di Porprov Tabanan nanti,” ungkap Ketua Pengkab Perbasi Gianyar, Made Purwita, Selasa (11/12). Taktik dan strategi itu pastinya juga dengan melihat lebih dulu kekuatan daerah lainnya di Bali, khusus untuk putri di dua nomor tersebut. Artinya, jika rival kuat di 5 on 5, maka 3 on 3 Gianyar bakal diperkuat dan dipersolid. Proyeksinya lanjut pria yang juga Sekretaris KONI Gianyar itu, untuk 3 on 3 putri, kini sudah ada beberapa nama pebasket seperti Eka Liana Febri Ananda, Canis Jisan Cegi, Komang Yuni, Purnami maupun Dinda. “Itu masih gambaran awal, apalagi untuk 3 on 3 hanya diperbolehkan total pebasket hanya 4 orang saja. Dan mereka masih bakal diseleksi lagi. Tapi jika seandainya Eka, Jisan dan Komang Yuni turun di 3 on 3, peluang untuk juara sangat besar,” tambah Purwita. Meski demikian, pihaknya masih harus melihat kekuatan lawan tadi. Pasalnya jika kekuatan rival juga tidak begitu kuat, maka bisa jadi Eka ditarik ke 5 on 5. Tapi jika rival kuat di 5 on 5, maka Eka dimainkan di 3 on 3. “Semua itu karena ada beberapa pebasket kami yang membawa juara di Porprov Gianyar silam, sudah tidak bisa turun lantaran usia mereka sudah lebih. Aturannya sekarang ini, untuk batas umur 5 on 5 yakni untuk pebasket kelahiran maksimal 2000 dan maksimal 1999 untuk pebasket nomor 3 on 3,” demikian Purwita.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.