Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perbekel Plaga Diganjar 45 Hari Penjara

hakim
Terdakwa mantan Perbekel Plaga saat sidang putusan, kemarin.

BALI TRIBUNE - Sikap arogan Perbekel Plaga, Badung, I Gusti Lanang Umbara alias Jik Lanang (39), akhirnya menuai ganjaranya. Terdakwa dalam kasus penganiayaan dokter internship yang bertugas di RSUD Mangusada Badung, dr Grace Juniaty, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (12/4). Atas perbuatannya itu, mantan Ketua Forum Perbekel se-Badung ini dijatuhi hukuman pidana  penjara selama 1 bulan dan 15 hari. Majelis hakim menilai, terdakwa Lanang Umbara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa. Disebutkan dalam dakwaan alternatif kedua itu, bahwa terdakwa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gusti Lanang Umbara alias Jik Lanang dengan pidana penjara selama satu bulan dan 15 hari, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua I Gde Ginarsa. Sebelum pada pokok putusan mejelis hakim terlebih dahulu mengurai pertimbangan hal meringankan. Berdasarkan fakta persidangan, disebutkan, bahwa telah ada perdamaian antara terdakwa dan saksi dr Grace Juniaty yang dituangkan dalam bentuk tertulis. "Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa mengaku menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi," beber Hakim I Gde Ginarsa. Merespon putusan ini, Lanang Umbara yang tidak didampingi penasihat hukum ini langsung menerima. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Sejatinya vonis majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa I Made Lovi menuntut terdakwa Lanang Umbara dengan pidana penjara selama dua bulan. Diketahui, dalam surat dakwaan, Jaksa I Made Lovi menguraikan perkara ini hingga bergulir ke meja hijau. Disebutkan, perkara ini berawal ketika terdakwa Lanang Umbara mendatangi RSUD Badung untuk mengobati ibu kandungnya yang mengalami sesak nafas dan sakit jantung, (25/2) lalu sekitar pukul 04.30 Wita. Setelah mendapat pertolongan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD), terdakwa kemudian menceritakan kepada saksi korban dr Grace Juniaty, bahwa ibu kandungnya memiliki riwayat penyakit jantung. Mendengar itu, dr Grace pun langsung memberi obat sakit jantung dan menyarankan agar ibu kandung terdakwa dilakukan Rongten sebelum dikonsultasikan ke dokter ahli jantung. Tak lama berselang, terdakwa mendatangi  dr Grace yang sedang membaca hasil Rongent untuk meminta agar ibunya dirawat inap karena sudah memesan kamar VIP. Lalu dr Grace meminta terdakwa untuk menyerahkan formulir pemesanan kamar VIP dan menyarankan agar terdakwa mencari obat dan kamar sendiri. "Oleh karena tidak terima disuruh kamar dan obat sendiri, dengan nada tinggi terdakwa berkata kepada saksi dr Grace, apakah saya mencari kamar dan obat sendiri, kata-kata tersebut diucapakan sebanyak tiga kali, kembali saksi dr Grace mengatakan kepada terdakwa, keluarga pasienlah yang melakukan pemesanan kamar dan mencari obat," beber Jaksa I Made Lovi, kala itu. Saran dari saksi dr Grace itu ditangapin dengan kemarahan oleh terdakwa. Tak hanya itu, terdakwa kemudian mengambil satu bandel rekam medis pasien yang berada di meja jaga untuk memukul sekali dr Grace di bagian kepala. Masih belum puas, terdakwa kembali mengambil satu bandel rekam medis dan kembali memukul dr Grace di bagian pipi kana. "Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi dr Grace merasa sakit pada bagian kepala atas dan juga merasa sakit pada bagian pipi kanan. Karena merasa sakit dan takut, saksi dr Grace mengamankan diri dengan cara masuk ke ruang perawatan," beber Jaksa I Made Lovi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jenazah Kadek Oka Diduga masih Berada di Lambung Kapal KMP Turu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Semarapura - Suasana duka menyelimuti kediaman I Kadek Oka, sopir truk asal Dusun Nesa, Desa Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, yang hingga kini belum ditemukan usai kecelakaan laut yang menimpa KMP Turu Pratama Jaya di Selat Bali pada Kamis (3/7) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click

Air Sungai Meluap, Sejumlah Wilayah Kebanjiran

balitribune.co.id | Negara - Hujan yang terjadi lebih dari tiga jam sejak Minggu (6/7) siang mengakibatkan peningkatan debit air dari hulu di sejumlah daerah aliran sungai (DAS) di Jembrana. Seperti pada DAS Tukad Ijogading yang mengalami peningkatan debit air secara drastis. Air sungai yang membelah Kota Negara menjadi dua kecamatan ini meluap dan menggenangi sejumlah wilayah di sekitar aliran sungai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banjir Bandang Terjang Seraya, Ibu dan Anak Tewas Terseret Banjir

balitribune.co.id | Amlapura - Banjir bandang yang menerjang secara tiba-tiba di wilayah Desa Seraya, menelan dua korban jiwa. Dua orang warga Banjar Dinas Gambang, Desa Seraya, Ni Luh Sutriadnyani bersama anaknya I Wayan Eka terseret banjir bandang saat melintas di jalan yang dilintasi aliran Sungai Pangkung Pipitan, di dusun setempat pada Minggu (6/7) sekitar pukul 17.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Purnawirawan Polri Diminta Lanjutkan Pengabdian di Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar - Para purnawirawan Polri diminta untuk tetap melanjutkan tugas pengabdiannya di masyarakat. Permintaan ini disampaikan langsung Ketua Persatuan Purnawirawan (PP) Polri daerah Bali, Brigjen Pol (Purn) Nyoman Gede Suweta pada acara syukuran HUT ke XXVI PP Polri di Gedung Presisi Mapolda Bali, Jumat (4/7). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tegakkan Aturan, DPRD Bali Apresiasi Langkah Tegas Tim Terpadu

balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Provinsi Bali memberikan apresiasi atas langkah tegas Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Terpadu dalam menindak pelanggaran bangunan akomodasi di kawasan Pantai Bingin dan hotel Step Up yang melebihi batas ketinggian.

Baca Selengkapnya icon click

Puluhan Ular Piton Muncul di Danau Buyan

balitribune.co.id | Singaraja - Fenomena kemunculan ular jenis piton di Desa Pancasari  Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, meresahkan warga setempat. Dalam dua minggu belakangan ular-ular berukuran besar itu muncul tidak biasa dan sering terlihat melata di sekitar Danau Buyan. Warga melaporkan ular tersebut merayap di sekitar ladang, warung, bahkan jaring ikan di danau.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.