Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perbekel Plaga Diganjar 45 Hari Penjara

hakim
Terdakwa mantan Perbekel Plaga saat sidang putusan, kemarin.

BALI TRIBUNE - Sikap arogan Perbekel Plaga, Badung, I Gusti Lanang Umbara alias Jik Lanang (39), akhirnya menuai ganjaranya. Terdakwa dalam kasus penganiayaan dokter internship yang bertugas di RSUD Mangusada Badung, dr Grace Juniaty, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (12/4). Atas perbuatannya itu, mantan Ketua Forum Perbekel se-Badung ini dijatuhi hukuman pidana  penjara selama 1 bulan dan 15 hari. Majelis hakim menilai, terdakwa Lanang Umbara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa. Disebutkan dalam dakwaan alternatif kedua itu, bahwa terdakwa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gusti Lanang Umbara alias Jik Lanang dengan pidana penjara selama satu bulan dan 15 hari, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua I Gde Ginarsa. Sebelum pada pokok putusan mejelis hakim terlebih dahulu mengurai pertimbangan hal meringankan. Berdasarkan fakta persidangan, disebutkan, bahwa telah ada perdamaian antara terdakwa dan saksi dr Grace Juniaty yang dituangkan dalam bentuk tertulis. "Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa mengaku menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi," beber Hakim I Gde Ginarsa. Merespon putusan ini, Lanang Umbara yang tidak didampingi penasihat hukum ini langsung menerima. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Sejatinya vonis majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa I Made Lovi menuntut terdakwa Lanang Umbara dengan pidana penjara selama dua bulan. Diketahui, dalam surat dakwaan, Jaksa I Made Lovi menguraikan perkara ini hingga bergulir ke meja hijau. Disebutkan, perkara ini berawal ketika terdakwa Lanang Umbara mendatangi RSUD Badung untuk mengobati ibu kandungnya yang mengalami sesak nafas dan sakit jantung, (25/2) lalu sekitar pukul 04.30 Wita. Setelah mendapat pertolongan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD), terdakwa kemudian menceritakan kepada saksi korban dr Grace Juniaty, bahwa ibu kandungnya memiliki riwayat penyakit jantung. Mendengar itu, dr Grace pun langsung memberi obat sakit jantung dan menyarankan agar ibu kandung terdakwa dilakukan Rongten sebelum dikonsultasikan ke dokter ahli jantung. Tak lama berselang, terdakwa mendatangi  dr Grace yang sedang membaca hasil Rongent untuk meminta agar ibunya dirawat inap karena sudah memesan kamar VIP. Lalu dr Grace meminta terdakwa untuk menyerahkan formulir pemesanan kamar VIP dan menyarankan agar terdakwa mencari obat dan kamar sendiri. "Oleh karena tidak terima disuruh kamar dan obat sendiri, dengan nada tinggi terdakwa berkata kepada saksi dr Grace, apakah saya mencari kamar dan obat sendiri, kata-kata tersebut diucapakan sebanyak tiga kali, kembali saksi dr Grace mengatakan kepada terdakwa, keluarga pasienlah yang melakukan pemesanan kamar dan mencari obat," beber Jaksa I Made Lovi, kala itu. Saran dari saksi dr Grace itu ditangapin dengan kemarahan oleh terdakwa. Tak hanya itu, terdakwa kemudian mengambil satu bandel rekam medis pasien yang berada di meja jaga untuk memukul sekali dr Grace di bagian kepala. Masih belum puas, terdakwa kembali mengambil satu bandel rekam medis dan kembali memukul dr Grace di bagian pipi kana. "Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi dr Grace merasa sakit pada bagian kepala atas dan juga merasa sakit pada bagian pipi kanan. Karena merasa sakit dan takut, saksi dr Grace mengamankan diri dengan cara masuk ke ruang perawatan," beber Jaksa I Made Lovi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tragedi di Tukad Unda, Niat Menolong Remaja Tenggelam, Seorang Pria Turut Menjadi Korban

balitribune.co.id | Semarapura - Peristiwa tragis terjadi di pusaran aliran air bendungan Sungai (Tukad) Yeh Unda, Desa Paksebali, Klungkung, pada Minggu (21/12). Dua orang dilaporkan tewas setelah terseret arus dan tenggelam di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bantu Ringankan Beban Korban Bencana Sumatra, Suzuki Salurkan Donasi Rp300 Juta

balitribune.co.id | Jakarta - Bencana Alam banjir dan tanah longsor yang Provinsi Aceh, Sumatera Utara hingga Sumatera Barat menimbulkan kebutuhan esensial untuk pertahanan hidup sehari-hari. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mendonasikan bantuan dalam bentuk dana finansial melalui Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) . 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Giat Perempuan Astra di Hari Ibu, Dukung Pemberdayaan Perempuan Pesisir di Muara Angke

balitribune.co.id | Jakarta - Perempuan Astra turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan Bakti Sosial Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-97 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kementerian PPPA RI) Perempuan Astra menyalurkan bantuan berupa ratusan paket sembako bagi masyarakat pesisir Muara Angke.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lonjakan Wisatawan Nataru, ITDC  Siapkan Manajemen Risiko

balitribune.co.id | Mangupura - Menyambut lonjakan wisatawan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, InJourney bersama InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan kesiapan menyeluruh melalui penguatan manajemen risiko dan kesiapan operasional serta pelayanan prima di tiga kawasan pariwisata yang dikelola, yakni The Nusa Dua, The Mandalika, dan The Golo Mori.

Baca Selengkapnya icon click

Kajari Edi Irasan: Kasus Perbekel Sudaji, On Proses

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan terlapor Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, on proses. Kepastian itu ia sampaikan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebut kasus tersebut mandeg.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.