Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perbekel Plaga Diganjar 45 Hari Penjara

hakim
Terdakwa mantan Perbekel Plaga saat sidang putusan, kemarin.

BALI TRIBUNE - Sikap arogan Perbekel Plaga, Badung, I Gusti Lanang Umbara alias Jik Lanang (39), akhirnya menuai ganjaranya. Terdakwa dalam kasus penganiayaan dokter internship yang bertugas di RSUD Mangusada Badung, dr Grace Juniaty, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (12/4). Atas perbuatannya itu, mantan Ketua Forum Perbekel se-Badung ini dijatuhi hukuman pidana  penjara selama 1 bulan dan 15 hari. Majelis hakim menilai, terdakwa Lanang Umbara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa. Disebutkan dalam dakwaan alternatif kedua itu, bahwa terdakwa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gusti Lanang Umbara alias Jik Lanang dengan pidana penjara selama satu bulan dan 15 hari, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua I Gde Ginarsa. Sebelum pada pokok putusan mejelis hakim terlebih dahulu mengurai pertimbangan hal meringankan. Berdasarkan fakta persidangan, disebutkan, bahwa telah ada perdamaian antara terdakwa dan saksi dr Grace Juniaty yang dituangkan dalam bentuk tertulis. "Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa mengaku menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi," beber Hakim I Gde Ginarsa. Merespon putusan ini, Lanang Umbara yang tidak didampingi penasihat hukum ini langsung menerima. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Sejatinya vonis majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa I Made Lovi menuntut terdakwa Lanang Umbara dengan pidana penjara selama dua bulan. Diketahui, dalam surat dakwaan, Jaksa I Made Lovi menguraikan perkara ini hingga bergulir ke meja hijau. Disebutkan, perkara ini berawal ketika terdakwa Lanang Umbara mendatangi RSUD Badung untuk mengobati ibu kandungnya yang mengalami sesak nafas dan sakit jantung, (25/2) lalu sekitar pukul 04.30 Wita. Setelah mendapat pertolongan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD), terdakwa kemudian menceritakan kepada saksi korban dr Grace Juniaty, bahwa ibu kandungnya memiliki riwayat penyakit jantung. Mendengar itu, dr Grace pun langsung memberi obat sakit jantung dan menyarankan agar ibu kandung terdakwa dilakukan Rongten sebelum dikonsultasikan ke dokter ahli jantung. Tak lama berselang, terdakwa mendatangi  dr Grace yang sedang membaca hasil Rongent untuk meminta agar ibunya dirawat inap karena sudah memesan kamar VIP. Lalu dr Grace meminta terdakwa untuk menyerahkan formulir pemesanan kamar VIP dan menyarankan agar terdakwa mencari obat dan kamar sendiri. "Oleh karena tidak terima disuruh kamar dan obat sendiri, dengan nada tinggi terdakwa berkata kepada saksi dr Grace, apakah saya mencari kamar dan obat sendiri, kata-kata tersebut diucapakan sebanyak tiga kali, kembali saksi dr Grace mengatakan kepada terdakwa, keluarga pasienlah yang melakukan pemesanan kamar dan mencari obat," beber Jaksa I Made Lovi, kala itu. Saran dari saksi dr Grace itu ditangapin dengan kemarahan oleh terdakwa. Tak hanya itu, terdakwa kemudian mengambil satu bandel rekam medis pasien yang berada di meja jaga untuk memukul sekali dr Grace di bagian kepala. Masih belum puas, terdakwa kembali mengambil satu bandel rekam medis dan kembali memukul dr Grace di bagian pipi kana. "Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi dr Grace merasa sakit pada bagian kepala atas dan juga merasa sakit pada bagian pipi kanan. Karena merasa sakit dan takut, saksi dr Grace mengamankan diri dengan cara masuk ke ruang perawatan," beber Jaksa I Made Lovi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Membangun Militansi, PDI Perjuangan Tabanan Perkuat Soliditas melalui Pendidikan Politik

balitribune.co.id | Tabanan - Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, menghadiri Pendidikan Politik dan Konsolidasi Kader Partai DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan Tahun 2025 yang berlangsung di The Blooms Garden Bedugul, Tabanan, Jumat (19/12). Kegiatan ini diikuti oleh kader Partai Moncong Putih se-Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

AMB Tampilkan Stylo 160 Glow Yellow

balitribune.co.id | Denpasar - Menjawab Tren gaya hidup Gen Z yang dinamis, ekspresif, dan berani tampil beda, Astra Motor Bali secara resmi memperkenalkan varian warna terbaru yang eksklusif, New Honda Stylo 160 Glow Yellow. Mengusung kampanye “Stylo Y2K”, kehadiran warna ini menjadi simbol kebangkitan gaya retro-modern khas akhir 90-an yang dipadukan dengan performa mesin kelas atas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Suzuki Peduli Banjir Sumatra, Berikan Layanan Service Gratis Untuk Kendaraan Terdampak

balitribune.co.id | Jakarta - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) meluncurkan program layanan purnajual (After Sales) khusus bertajuk ‘Suzuki Peduli Banjir Sumatera’. Inisiatif ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian perusahaan untuk memberikan dukungan optimal kepada seluruh konsumen Suzuki, baik pemilik mobil maupun sepeda motor, yang kendaraannya terdampak oleh bencana banjir di berbagai wilayah Sumatera.

Baca Selengkapnya icon click

Lama Tinggal Wisatawan di Hotel Berbintang Menurun, Para Pekerja Harap Nataru Momen Meningkatkan Pendapatan

balitribune.co.id | Mangupura - Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP Par) SPSI Kabupaten Badung mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap akomodasi wisata tidak resmi dan pergerakan wisatawan mancanegara yang menginap di Bali. Federasi tersebut berharap regulasi ditegakkan demi menciptakan iklim pariwisata yang adil dan berkelanjutan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Turis Backpacker Kepergok Tidur di Kawasan Pura Sad Kahyangan Segara Penida

balitribune.co.id | Semarapura - Ulah wisatawan asing kembali menuai sorotan di Nusa Penida setelah  kedapatan tidur di kawasan Pura Sad Kahyangan Segara Penida, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Peristiwa ini pun memicu reaksi keras masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Jebol, Jalan Utama Ditutup Ubud Macet Parah

balitribune.co.id | Gianyar - Guyuran hujan  di Wilayah Ubud, kembali menimbulkan bencana, Kamis (18/12). Selain banjir luapan,  Jalan Raya Ubud di barat Simpang Ambengan Peliatan, jebol lantaran senderan jalan  longsor. Jalan pun terpaksa ditutup dan kemacetan pun tidak terhindarkan.  Di sejumlah jalan yang dijadikan alternatif pun mengalami stuck atau.macet terkunci.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.