Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Percepat Perubahan Perda RTRW, Bupati Bangli Presentasi di Kementerian ATR

Bali Tribune / Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta
balitribune.co.id | BangliBupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bangli I Ketut Suastika dan Wakil Ketua II DPRD Bangli I Komang Carles, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli, menghadiri rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) perubahan RTRW Kabupaten Bangli yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Ballroom I, Lantai III, Hotel Sheraton Grand Jakarta Gandaria, Selasa (25/10).
 
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam kesempatan itu memaparkan rencana perubahan RTRW Bangli kedepan, dihadapan Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dwi Hariyawan dan peserta forum lintas sektor yang dihadiri oleh lembaga dan lintas kementerian terkait  materi perubahan RTRW Bangli tahun 2022-2042. 
 
Bupati Sedana Arta dihadapan peserta forum lintas sektor menjelaskan bahwa Rencana Tata Ruang ini kedepan akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Bangli untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan ruang, serta memberikan kepastian hukum dalam meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Bangli. Selain itu, perubahan rencana tata ruang ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai semangat UU Cipta Kerja.
 
"Hari ini saya sudah mempresentasikan rencana tata ruang Kabupaten Bangli dihadapan lembaga dan lintas kementerian. Semoga ini bisa disetujui sehingga Ranperda ini bisa segera di Perdakan untuk mempercepat iklim investasi di Kabupaten Bangli," harap Bupati Sedana Arta.
 
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan Dwi Hariyawan, mengatakan, terkait pembahasan lintas sektor RTRW Kabupaten Bangli, bahwa  RTRW harus menjadi pedoman dasar pemanfaatan ruang, sebagai landasan membuka keran investasi dan penataan kawasan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bangli.
 
Setelah penyampaian arahan dari Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN, acara pembahasan lintas sektor dilanjutkan dengan diskusi teknis antara tim lintas sektor kementerian dengan tim dari Pemkab Bangli. Diskusi teknis dari tim lintas sektor pusat dipimpin Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Widyawati. Sedangkan tim Pemkab Bangli, dipimpin Kepala Bappeda Litbang, I Nyoman Udiana Mahardika.
 
Dalam diskusi teknis diantaranya membahas dan menyepakati terkait rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, Kawasan Strategis Kabupaten, arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten dan ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten.
 
Disela-sela rapat, Kabid Tata Ruang PUPR PERKIM Kabupaten Bangli Dede Agusta Sastrayana, ST menyatakan, rapat koordinasi lintas sektor merupakan salah satu proses yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 11 Tahun 2021. Rapat koordinasi lintas sektor (linsek) dilaksanakan dalam bentuk diskusi dan penyampaian masukan dari kementerian/lembaga ke dalam Ranperda RTRW.
 
Ia juga menjelaskan, percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli, dimaksudkan untuk memfasilitasi kegiatan strategis serta mewujudkan iklim investasi yang ramah. Melalui perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, diharapkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang bekelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dapat terwujud.
 
Lanjut dia, sesuai dengan ketentuan, setelah Rapat Koordinasi Lintas Sektor, maksimal dalam waktu 20 hari kedepan, Persetujuan substansi RTRW Kabupaten Bangli 2022-2042 wajib sudah keluar, untuk selanjutnya paling lambat 2 bulan, Pemerintah Daerah dan DPRD menetapkan Ranperda menjadi Perda.
wartawan
RED
Category

Ancaman Kriminalisasi Jurnalis, Desakan Hapus Pasal Bermasalah di UU Pers Menguat

balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi kebebasan pers di Bali saat ini dinilai berada dalam fase yang mengkhawatirkan. Wartawan dilaporkan kerap menghadapi gugatan, surat somasi, hingga tekanan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik. Situasi tersebut memicu kekhawatiran serius akan runtuhnya independensi pers akibat maraknya praktik penyensoran diri (self-censorship) di kalangan awak media.

Baca Selengkapnya icon click

Program Pegadaian Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Gempa NTT

balitribune.co.id | Flores - Pegadaian bergerak cepat membantu masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) “Pegadaian Peduli”. Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Pegadaian untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar sekaligus meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut HUT ke-81 RI, Grab Buka “Peluang Tanpa Batas” bagi Mitra lewat Peluncuran GrabAcademy

balitribune.co.id | Jakarta – Menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia, Grab Indonesia meresmikan “Peluncuran GrabAcademy: Peluang Tanpa Batas untuk Mitra Naik Kelas – Mendorong Mitra Grab Tumbuh dalam Ekosistem UMKM Berkelanjutan” sebagai wadah pembelajaran dan pengembangan keterampilan bagi Mitra Pengemudi dan Mitra Merchant.

Baca Selengkapnya icon click

Dari Jaringan hingga Logistik, Langkah Nyata Telkomsel Dampingi Pemulihan Flores

balitribune.co.id | Flores - Telkomsel terus menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa di Flores, Nusa Tenggara Timur. Melalui semangat “Melayani Sepenuh Hati”, Telkomsel menyalurkan bantuan kemanusiaan di tiga titik terdampak sebagai bagian dari dukungan terhadap proses tanggap darurat dan pemulihan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Eks PMI Alih Profesi Jual Rokok Ilegal, 2 Ribu Bungkus Disita

balitribune.co.id I Negara - Niat memutar modal hasil merantau di luar negeri justru membawa seorang perempuan pemilik warung sembako berinisial N (44) berurusan dengan hukum. Warga asal Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleg, itu diamankan Satreskrim Polres Jembrana setelah kedapatan mengedarkan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai di kawasan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.