Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Percepat Perubahan Perda RTRW, Bupati Bangli Presentasi di Kementerian ATR

Bali Tribune / Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta
balitribune.co.id | BangliBupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bangli I Ketut Suastika dan Wakil Ketua II DPRD Bangli I Komang Carles, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli, menghadiri rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) perubahan RTRW Kabupaten Bangli yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Ballroom I, Lantai III, Hotel Sheraton Grand Jakarta Gandaria, Selasa (25/10).
 
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam kesempatan itu memaparkan rencana perubahan RTRW Bangli kedepan, dihadapan Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dwi Hariyawan dan peserta forum lintas sektor yang dihadiri oleh lembaga dan lintas kementerian terkait  materi perubahan RTRW Bangli tahun 2022-2042. 
 
Bupati Sedana Arta dihadapan peserta forum lintas sektor menjelaskan bahwa Rencana Tata Ruang ini kedepan akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Bangli untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan ruang, serta memberikan kepastian hukum dalam meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Bangli. Selain itu, perubahan rencana tata ruang ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai semangat UU Cipta Kerja.
 
"Hari ini saya sudah mempresentasikan rencana tata ruang Kabupaten Bangli dihadapan lembaga dan lintas kementerian. Semoga ini bisa disetujui sehingga Ranperda ini bisa segera di Perdakan untuk mempercepat iklim investasi di Kabupaten Bangli," harap Bupati Sedana Arta.
 
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan Dwi Hariyawan, mengatakan, terkait pembahasan lintas sektor RTRW Kabupaten Bangli, bahwa  RTRW harus menjadi pedoman dasar pemanfaatan ruang, sebagai landasan membuka keran investasi dan penataan kawasan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bangli.
 
Setelah penyampaian arahan dari Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN, acara pembahasan lintas sektor dilanjutkan dengan diskusi teknis antara tim lintas sektor kementerian dengan tim dari Pemkab Bangli. Diskusi teknis dari tim lintas sektor pusat dipimpin Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Widyawati. Sedangkan tim Pemkab Bangli, dipimpin Kepala Bappeda Litbang, I Nyoman Udiana Mahardika.
 
Dalam diskusi teknis diantaranya membahas dan menyepakati terkait rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, Kawasan Strategis Kabupaten, arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten dan ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten.
 
Disela-sela rapat, Kabid Tata Ruang PUPR PERKIM Kabupaten Bangli Dede Agusta Sastrayana, ST menyatakan, rapat koordinasi lintas sektor merupakan salah satu proses yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 11 Tahun 2021. Rapat koordinasi lintas sektor (linsek) dilaksanakan dalam bentuk diskusi dan penyampaian masukan dari kementerian/lembaga ke dalam Ranperda RTRW.
 
Ia juga menjelaskan, percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli, dimaksudkan untuk memfasilitasi kegiatan strategis serta mewujudkan iklim investasi yang ramah. Melalui perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, diharapkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang bekelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dapat terwujud.
 
Lanjut dia, sesuai dengan ketentuan, setelah Rapat Koordinasi Lintas Sektor, maksimal dalam waktu 20 hari kedepan, Persetujuan substansi RTRW Kabupaten Bangli 2022-2042 wajib sudah keluar, untuk selanjutnya paling lambat 2 bulan, Pemerintah Daerah dan DPRD menetapkan Ranperda menjadi Perda.
wartawan
RED
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.