Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Percobaan Bunuh Diri di Underpass Dewa Ruci, Kuta

Bali Tribune / Petugas mengamankan pelaku percobaan bunuh diti, Senin (11/12) pagi di Underpass Dewa Ruci, Jl. Sunset Road, Kuta..

balitribune.co.id | Badung - Seorang Pria ditemukan tergeletak pada Senin (11/12) pagi sekitar pukul 06.00 WITA, di Underpass Dewa Ruci, Jl. Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Korban diduga melakukan aksi percobaan bunuh diri di sekitar jembatan tersebut.

Korban yang diketahui bernisial IS (25), berasal dari Probolinggo, Jawa Timur, ditemukan dalam kondisi tergeletak dengan mengenakan celana jeans warna biru dan baju kaos lengan panjang warna hitam. Tubuhnya ditemukan dalam posisi tengadah dengan kepala menghadap ke arah barat dan kedua lutut menekuk

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Petugas Kepolisian dari Polsek Kuta yang datang ke TKP telah melakukan pemeriksaan Rekaman CCTV di Underpass Dewa Ruci dan terlihat bahwa korban awalnya berada di pinggir pembatas jembatan utara sebelum akhirnya melompat dari ketinggian dan mendarat di Jalan Underpass Dewa Ruci, Jl. Sunset Road. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bibir, kepala, serta lecet di tangan.

Korban masih ditemukan dalam keadaan hidup dan sedikit bergerak. Korban telah di evakuasi menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Umum Sanglah Denpasar. korban Saat ini menjalani perawatan intensif.

Di lokasi kejadian, ditemukan sepeda motor Suzuki Smash warna biru-hitam dengan nomor polisi DK 6405 FG yang diduga milik korban.

“Hingga saat ini, korban masih dalam perawatan intensif, belum dapat diinterogasi dan sudah di tangani Polsek Kuta,” ucap AKP I Ketut Sukadi.

wartawan
RAY
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.