Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perda Administrasi Kependudukan Badung Segera Dicabut, DPRD Nilai Aturan Lama Tak Lagi Sesuai Regulasi Nasional

Pansus Perda Administrasi Kependudukan
Bali Tribune / PENCABUTAN PERDA - Ketua Pansus Rai Wirata saat memimpin pembahasan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

balitribune.co.id I Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mulai menggodok pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan beserta perubahan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2016. 

Langkah ini dilakukan karena regulasi yang telah berlaku lebih dari satu dekade tersebut dinilai tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan perkembangan kebijakan administrasi kependudukan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Pembahasan pencabutan Perda dilakukan melalui rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung yang dipimpin Ketua Pansus I Made Rai Wirata di Ruang Gosana III DPRD Badung, Senin (8/6/2026).

Rai Wirata menegaskan, pencabutan Perda merupakan langkah penting untuk menghindari tumpang tindih aturan dan memastikan seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Badung memiliki landasan hukum yang sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku saat ini.

Menurutnya, berbagai perubahan kebijakan di bidang administrasi kependudukan dalam beberapa tahun terakhir membuat sejumlah ketentuan dalam perda lama perlu dievaluasi secara menyeluruh. Jika tetap dipertahankan, aturan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dalam pelaksanaan pelayanan publik.

“Peraturan daerah harus mengikuti perkembangan regulasi yang lebih tinggi. Jangan sampai ada aturan daerah yang sudah tidak relevan atau bahkan berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelayanan administrasi kependudukan,” tegas Rai Wirata

Administrasi kependudukan sendiri merupakan salah satu layanan dasar yang menyangkut hak masyarakat, mulai dari penerbitan KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian hingga berbagai dokumen kependudukan lainnya. Karena itu, keberadaan regulasi yang mutakhir dan selaras dengan aturan nasional dinilai menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.

Melalui pembahasan Raperda ini, DPRD Badung ingin memastikan pencabutan Perda dilakukan secara terukur dan sesuai mekanisme hukum agar tidak menimbulkan kekosongan regulasi maupun gangguan terhadap pelayanan masyarakat.

Selain menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat, pencabutan perda lama juga diharapkan mampu mendukung transformasi pelayanan administrasi kependudukan yang kini semakin berbasis digital, cepat, dan terintegrasi.

Pansus DPRD Badung akan terus melakukan pendalaman terhadap substansi raperda bersama perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Bagian Hukum Setda Badung. Hasil pembahasan tersebut nantinya menjadi dasar bagi DPRD untuk menentukan sikap terhadap pencabutan perda yang telah berlaku sejak tahun 2010 tersebut.

Jika Raperda ini disetujui, maka Perda Nomor 10 Tahun 2010 beserta perubahan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2016 resmi dicabut dan Kabupaten Badung akan mengacu pada regulasi yang lebih mutakhir sesuai arah kebijakan administrasi kependudukan nasional.  

wartawan
ANA
Category

Imbas SK Mandek Bantuan Dana Macet, Desa Adat Banyuasri Somasi MDA Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Langkah hukum ini diambil lantaran belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri untuk periode 2022–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tetap Usut Kasus Penganiayaan Oknum Anggota DPRD Klungkung

balitribune.co.id | Gianyar  - Meskipun dikabarkan telah ada pencabutan laporan dan kesepakatan damai, kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Klungkung terhadap seorang sopir kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar menegaskan tetap mendalami kasus ini dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Topang Kas Daerah, Sektor Kuliner Sumbang Pajak Tertinggi di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus menggenjot penerimaan kas daerah dari sektor pajak. Berdasarkan data hingga 25 Mei 2026, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Denpasar tercatat telah mencapai Rp735.353.609.579,63.

Capaian ini setara dengan 41,66 persen dari total target APBD Induk tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,76 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah ASF, Distan Tabanan Perketat Biosekuriti Ternak Babi

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan mengambil langkah cepat untuk mencegah penyebaran penyakit menular pada ternak babi di wilayahnya. Upaya ini dilakukan menyusul meningkatnya kewaspadaan terhadap ancaman penyakit hewan menular seperti African Swine Fever (ASF) dan penyakit menular lainnya yang berpotensi menyerang ternak babi milik masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Kampanyekan Gemarikan, Bunda Rai Harapkan Generasi Cerdas Bebas Stunting

balitribune.co.id | Tabanan – Upaya Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam membangun generasi sehat dan cerdas terus digencarkan, salah satunya melalui kampanye Gerakan Gemar Makan Ikan (Gemarikan). Ketua Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (Forikan) Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.