Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perdaran Produk Ilegal dan Berbahaya Marak Pelacakan di Media Sosial Masih Terkendala

Bali Tribune/ DIAMANKAN - Ribuan produk pangan, obat dan kosemetik illegal dan berbahaya yang berhasil diamankan di Jembrana
balitribune.co.id | Negara - Berdasarkan hasil pengawasan Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Buleleng di Kabupaten Jembrana diketahui peredaran komoditi pangan, obat serta kosmetik berbahaya tergolong masih cukup tinggi. Kendati pengawasan sudah menyasar iklan produk, namun petugas pengawasan masih kesulitan untuk melacak peredaran produk illegal secara online.
 
Hasil pengawasan tahun 2019 berhasil disita sebanyak 3.800 produk pangan, obat serta kosmetik berbahaya dengan nilai ekonomis total mencapai Rp 74.128.744. Komoditi berbahaya, itu terdiri dari 248 jenis produk. Ada sebanyak 53 jenis atau total 511 produk produk pangan tanpa izin edar dan pangan kadaluwarsa atau senilai Rp 2.270.485.  Sebanyak 23 jenis produk dengan total 861 buah obat keras senilai Rp 1.807.259 disita lantaran dijual di warung ataupun toko yang tidak memiliki kewenangan, 71 jenis produk dengan total 1.474 buah obat tradisional dan suplemen kesehatan senilai Rp 19.601.0000 diamankan lantaran tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan terbanyak adalah kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya, yang terdiri dari 101 jenis produk dengan total 1.474 buah senilai Rp 50.450.000.  Produk kosmetik illegal dan berbahaya tersebut. Ditemukan beredar di warung ataupun toko, sejumlah kosmetika berbahaya hingga di sejumlah salon kecantikan.
 
Kepala Loka POM Buleleng  I Made Ery Bahari Hantana, Senin (20/1), mengatakan komoditi yang disita pihaknya tersebut ditemukan di 44 sarana dari total 24 sarana produksi dan 84 sarana distribusi. Sarana distribusi, itu ada berupa salon, rumah sakit, apotek, warung, dan took. Selain pengawasan sarana produksi dan sarana distribusi, pihaknya juga melakukan n pengawasan rutin terhadap iklan-iklan komoditi pagan, obat serta kosmetik yang marak beredar di media sosial. 
 
Pemantauan di dunia maya dilakukan baik berdasarkan informasikan masyarakat ataupun pemantauan langsung dari BPOM. Pihaknya sempat menyasar 165 iklan dan ditemukan 149 yang kontennya tidak memenuhi ketentuan. “Iklan-iklan, itu banyak merupakan iklan produk yang bukan obat, tetapi menyiarkan kasiat.  Ada juga kosmetik yang menyiatkan kasiat, dan itu memang tidak boleh. Kalau kosmetik, ya untuk kencantikan, bukan mengobati,” ujarnya.
 
Bahkan menjelang Hari Raya ataupun moment-moment tertntu.juga dilaksanakan intensifikasi pengawasan. Selama tahun 2019 dilaksanakan sebanyak 22 kegiatan intensifikasi pengawasan di Jembrana. “Untuk tindak lanjut dari temuan-temuan di lapangan, pertamamasih kami berikan pembinaan dan dibuatkan seurat teguran dan minta agar barang-barangnya dikembalikan. Kami cek lagi, kalau ternyata membandel, terpaksa harus proses hukum,” tegasnya.
 
Bahkan dalam melaksankan pengawasan di Jembrana tahun 2019, sudah ada dua pelaku usaha yang dibawa ke Pengadilan, lantaran membandel. Pertama, adalah pelaku usaha yang menjual obat tidak sesuai kewenangan, dan dijatuhi hukuman denda Rp 1 juta. Begitupula penjual obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO, yang divonis hukuman denda Rp 500 ribu dan 2 bulan penjara. “Kami masih terkendala dalam pengawasan di media social, akamat dan akun sulit dilacak,” tandasnya. 
wartawan
habit
Category

Ratusan Guru Kontrak di Badung Belum Gajian 2 Bulan, Ini Kata Kadisdikpora

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan guru kontrak atau honorer SD dan SMP di Kabupaten Badung mulai resah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka sampai saat ini belum terbit. Ironisnya lagi, guru-guru ini juga sudah dua bulan tak menerima gaji. Pun begitu, mereka masih tetap mengajar seperti biasa. Para guru ini adalah tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PPPK.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyoman Satria Hadiri Karya Atma Wedana dan Manusa Yadnya di Desa Adat Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Nyoman Satria  bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  menghadiri pelaksanaan Karya Penileman/Atma Wedana dan Manusa Yadnya yang diselenggarakan oleh Desa Adat Mengwi bertempat di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Mengwi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.