Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perdaran Produk Ilegal dan Berbahaya Marak Pelacakan di Media Sosial Masih Terkendala

Bali Tribune/ DIAMANKAN - Ribuan produk pangan, obat dan kosemetik illegal dan berbahaya yang berhasil diamankan di Jembrana
balitribune.co.id | Negara - Berdasarkan hasil pengawasan Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Buleleng di Kabupaten Jembrana diketahui peredaran komoditi pangan, obat serta kosmetik berbahaya tergolong masih cukup tinggi. Kendati pengawasan sudah menyasar iklan produk, namun petugas pengawasan masih kesulitan untuk melacak peredaran produk illegal secara online.
 
Hasil pengawasan tahun 2019 berhasil disita sebanyak 3.800 produk pangan, obat serta kosmetik berbahaya dengan nilai ekonomis total mencapai Rp 74.128.744. Komoditi berbahaya, itu terdiri dari 248 jenis produk. Ada sebanyak 53 jenis atau total 511 produk produk pangan tanpa izin edar dan pangan kadaluwarsa atau senilai Rp 2.270.485.  Sebanyak 23 jenis produk dengan total 861 buah obat keras senilai Rp 1.807.259 disita lantaran dijual di warung ataupun toko yang tidak memiliki kewenangan, 71 jenis produk dengan total 1.474 buah obat tradisional dan suplemen kesehatan senilai Rp 19.601.0000 diamankan lantaran tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan terbanyak adalah kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya, yang terdiri dari 101 jenis produk dengan total 1.474 buah senilai Rp 50.450.000.  Produk kosmetik illegal dan berbahaya tersebut. Ditemukan beredar di warung ataupun toko, sejumlah kosmetika berbahaya hingga di sejumlah salon kecantikan.
 
Kepala Loka POM Buleleng  I Made Ery Bahari Hantana, Senin (20/1), mengatakan komoditi yang disita pihaknya tersebut ditemukan di 44 sarana dari total 24 sarana produksi dan 84 sarana distribusi. Sarana distribusi, itu ada berupa salon, rumah sakit, apotek, warung, dan took. Selain pengawasan sarana produksi dan sarana distribusi, pihaknya juga melakukan n pengawasan rutin terhadap iklan-iklan komoditi pagan, obat serta kosmetik yang marak beredar di media sosial. 
 
Pemantauan di dunia maya dilakukan baik berdasarkan informasikan masyarakat ataupun pemantauan langsung dari BPOM. Pihaknya sempat menyasar 165 iklan dan ditemukan 149 yang kontennya tidak memenuhi ketentuan. “Iklan-iklan, itu banyak merupakan iklan produk yang bukan obat, tetapi menyiarkan kasiat.  Ada juga kosmetik yang menyiatkan kasiat, dan itu memang tidak boleh. Kalau kosmetik, ya untuk kencantikan, bukan mengobati,” ujarnya.
 
Bahkan menjelang Hari Raya ataupun moment-moment tertntu.juga dilaksanakan intensifikasi pengawasan. Selama tahun 2019 dilaksanakan sebanyak 22 kegiatan intensifikasi pengawasan di Jembrana. “Untuk tindak lanjut dari temuan-temuan di lapangan, pertamamasih kami berikan pembinaan dan dibuatkan seurat teguran dan minta agar barang-barangnya dikembalikan. Kami cek lagi, kalau ternyata membandel, terpaksa harus proses hukum,” tegasnya.
 
Bahkan dalam melaksankan pengawasan di Jembrana tahun 2019, sudah ada dua pelaku usaha yang dibawa ke Pengadilan, lantaran membandel. Pertama, adalah pelaku usaha yang menjual obat tidak sesuai kewenangan, dan dijatuhi hukuman denda Rp 1 juta. Begitupula penjual obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO, yang divonis hukuman denda Rp 500 ribu dan 2 bulan penjara. “Kami masih terkendala dalam pengawasan di media social, akamat dan akun sulit dilacak,” tandasnya. 
wartawan
habit
Category

Astra Motor Bali Perkuat Ekosistem Vokasi Otomotif melalui Sarasehan SMK Binaan Honda Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali, selaku Main Dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Bali, kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi di pulau dewata. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Sarasehan SMK Binaan Honda Area Bali yang berlangsung di Ruang Meeting Lantai 4 Astra Motor Bali pada Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click

Akselerasi Keuangan Syariah: Strategi Jitu Menggali Potensi Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Syariah

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah khususnya sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah melalui pendekatan kultural dan keagamaan dengan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.